Bawaslu Pacitan Membuka Lowongan 1860 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara


Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pacitan Membuka rekrutmen dan pendaftaran bagi masyarakat Kabupaten Pacitan yang ingin berpartisipasi menjadi pengawas di tempat pemungutan suara (PTPS) Pemilu 2024. Kebutuhan PTPS se Kabupaten Pacitan sebanyak 1860 Orang.

Persyaratan Pengawas TPS Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  7. berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
  10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
  11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
  14. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Bagi warga yang hendak mendaftar, untuk kelengkapan berkas para pelamar PTPS bisa diserahkan ke sekretariat panwascam masing-masing di wilayah kecamatan.

Berkas tersebut kemudian akan diteliti untuk kemudian diumumkan pada tanggal 10 Januari 2024 bahwa pelamar dinyatakan lulus administrasi.

Bawaslu Pacitan Membuka Lowongan 1860 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Untuk informasi lebih lanjut terkait syarat calon PTPS dan kelengkapan berkas yang harus disiapkan bisa diunduh pada link dibawah ini :

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form