Hadapi Masa Kampanye, Begini kata Bawaslu Saat Rapat Koordinasi KPU Dan Stakeholder Bahas Peraturan Kampanye.

Rapat Koordinasi KPU - Bawaslu PAcitan Denga Stakeholder Bahas Peraturan Kampanye.

Sulis Setyorini Ketua KPU Pacitan mengucapan trimakasih dan selamat datang kepada seluruh undangan dalam acara ini, ‘’ Saat ini tahapan Pemilu sedang ada dalam tahapan pembuka menuju tahapan-tahapan krusial, untuk hari pemungutan dan penghitungan suara tgl 14 Februari 2024 yang mana tinggal 112 hari lagi, bukan hanya KPU dan Bawaslu saja yang siap diharapkan semoga seluruh pihak terkait juga benar-benar siap dalam pelaksanaan Pemilu 2024’’.katanya

‘’Pelaksanaan kampanye masih satu bulan lagi akan tetapi KPU berinisiatif mengundang bapak Ibu lebih awal supaya kita lebih siap dalam pelaksanaan tahapan kampanye, Kampanye tahun 2024 ini sangat berbeda dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2019 karena hanya dilaksanakan selama 75 hari, untuk tahun 2019 dilaksanakan lebih dari 200 hari.” Pungkasnya

Sementara itu Dari Bawaslu Pacitan tampak hadir Agus Hariyanto Kordiv Pencegahan,Parmas dan Humas dan Fajar Dino Prawika Kordiv Penanganan Pelangggaran dan Datin. Pada Rapat koordinasi ini menyampaikan beberapa hal terkait hasil pengawasan Pra-Kampanye dan Persiapan menjelang masa kampanye. Agus Hariyanto Kordiv Pencegahan,Parmas dan Humas Bawaslu Pacitan memaparkan jika Bawaslu dan Satpol PP adalah bukan instansi yang menyusun (regelling) sementara pengaturan-pengaturan kampanye ada di PKPU secara teknis dan juga berkaitan dengan peraturan lembaga lain sepeti perda dan Perbup. Menyikapi ini kita bisa duduk bersama untuk membahas regulasi yang bisa dilaksanakan dalam tahapan pelaksanaan pra-kampanye dan tahapan kampanye.

"Bawaslu akan mengkaji dan memberikan imbauan bahkan memutus terkait ada dan tidaknya pelanggaran pada masa kampanye sesuai peraturan yang diatur oleh PKPU maupun Undang - undang lainnya" Ucapnya.

Selain itu pada kesempatan ini, Kordiv P2H ini menegaskan Bawaslu menghimbau kepada peserta Pemilu untuk tidak melakukan yang dilarang dan mematuhi peraturan perundang - undangan yang ada. Banyak kerawanan dalam Pemilu ada beberapa yang krusial di masyarakat selama 75 hari kampanye, ada perubahan pasca keputusan MK yaitu diperbolehkan instansi Pendidikan dan Pemerintah bisa digunakan untuk kampanye tetapi itu ada batas-batasnya karena di situ juga ada ancaman pidana. "Sesuai dengan ketentuan 547 UU 7 tahun 2017 misalnya dimana ada ancaman pidana 3 tahun penjara bagi pejabat yang melakukan tindakan mengungutungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu" Tegasnya.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form