Mengenal Aplikasi Pemilu yang Digunakan KPU Pada Pemilu 2024

Mengenal Aplikasi Pemilu yang Digunakan KPU Pada Pemilu 2024
Mengenal Aplikasi Pemilu yang Digunakan KPU Pada Pemilu 2024

Tahun 20204 adalah tahun super politik dimana Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyelenggarakan Pemilihan Umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kanupaten/Kota dan DPD. Pada pemilu 2024 nanti KPU akan menggunakan sejumlah aplikasi pemilu dalam setiap tahapannya. Aplikasi ini digunakan untuk mendukung dan memudahkan pelaksanaan tahapan - tahapn Pemilihan Umum 2024.

Berbagai aplikasi tersebut  terdiri dari sistem informasi partai politik (Sipol),sistem informasi pencalonan (Silon), sistem data pemilih (Sidalih),sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil),sistem informasi logistik(Silog), sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap), sistem informasi dana kampanye (Sidakam), dan sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba).

Aplikasi - aplikasi tersebut digunakan dan dikembangkan sebagai alat bantu KPU dalam melaksanakan tahapan. Untuk mengetahui apa dan bagaiamana aplikasi tersebut digunakan dan untuk apa saja aplikasi-aplikasi tersebut. 

1. Sistem informasi partai politik (Sipol)

Sipol merupakan platform yang digunakan KPU untuk menginput data partai politik, mulai dari profil, kepengurusan, domisili, dan keanggotaan pada Pemilu 2024. Aplikasi tersebut berfungsi membantu partai politik dan penyelenggara pemilu dalam tahapan pendaftaran pemilu, penelitian administrasi, dan verifikasi faktual partai politik.

Sistem ini juga dibuat sebagai alat bantu pada tahap pendaftaran hingga verifikasi dan penetapan partai politik yang akan dilakukan oleh KPU daerah. Bahkan, aplikasi itu juga menyimpan seluruh dokumen peserta Pemilu yang akan disampaikan kepada KPU.

2. Sistem informasi anggota KPU dan badan adhoc (Siakba)

Berniat daftar menjadi penyelenggara Pemilu baik pada tingkat Provinsi, Kabuapaten maapun badan adhoc? anda sudah barang tentu harus menggunakan Aplikasi ini. Siakba dirancang untuk melakukan tracking secara digital terkait dengan dokumen-dokumen penyelenggara pemilu. Sehingga menjaga profesionalitas penyelenggara pemilu ditingkat Provinsi, Kabupaten/Kota maupun badan adhoc.

Selain itu, aplikasi juga mendukung pelaksanaan seleksi anggota KPU serta pengelolaan data anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. Secara umum, penggunaan aplikasi Siakba tertuang dalam PKPU 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum.

3. Sistem informasi pencalonan (Silon)

Silon dikembangkan oleh KPU diperuntukkan bagi bakal pasangan calon perseorangan. Aplikasi ini diakses satu operator yang ditunjuk bakal paslon perseorangan untuk tahap penginputan dan penyerahan dukungan kepada KPU. 

Silon juga digunakan untuk memudahkan proses pemeriksaan data pada Pemilu 2024. Silon dapat membuat pekerjaan menjadi efektif, efisien dan akurat. Mulai digunakan untuk verifikasi, pengecekan kegandaan pencalonan, proses penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), proses tanggapan masyarakat hingga proses penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

4. Sistem data pemilih (Sidalih)

Aplikasi berikutnya yang sangat krusial adalah untuk menyusun Daftar Pemilih Tetap yang sangat rumit. KPUmengembangkan aplikasi Sidalih untuk memudahkan menyusun DPT ini. Sidalih merupakan aplikasi yang dibuat KPU untuk memudahkan dalam update data pemilih. Sidalih sudah lama dipakai KPU sebagai layanan untuk pendataan pemilih.

Sidalih dapat mendeteksi pemilih ganda, sekaligus perekam data pemilih dalam pemilu dan pilkada kabupaten atau kota.

Hal itu bisa dilakukan karena Sidalih berpatokan dari data penduduk potensial pemilih Pemilu dari kementerian dalam negeri (Kemendagri).

Selain itu, KPU juga menerbitkan Sidalih Berkelanjutan yang mempermudah pengelolaan data pemilih pada Pemilu serentak 2024 mendatang. Berdasarkan Keputusan Nomor 81 Tahun 2022 tentang Penerapan Aplikasi Sistem Informasi Data Pemilih Berkelanjutan dan Portal Lindungi Hakmu sebagai Aplikasi Khusus Komisi Pemilihan Umum. Sidalih Berkelanjutan dibuat untuk menyusun, mengkonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).

5 Sistem informasi daerah pemilihan (Sidapil)

Untuk menghitung alokasi setiap kursi dan menentukan daerah atau gabungan daerah untuk menjadi Daerah Pemilihan,KPU menggunakan Sidapil. Sidapil merupakan sistem yang dikembangkan KPU terkait daerah pemilihan pada Pemilu. Aplikasi Sidapil memiliki menu dashboard yang terdiri dari tahapan penataan dapil, peta dan rincian dari draf dapil yang telah ditata dan informasi penataan dapil yang ditetapkan oleh KPU RI.

Selain itu, Sidapil juga membantu dan mempercepat proses penataan, penetapan dan alokasi kursi. Pasalnya, sistem ini dapat menyusun, mengelola, memetakan dan mengumumkan penataan alokasi kursi.

6. Sistem informasi dana kampanye (Sidakam)

Untuk memudahkan penggunaan dana Kampanye, KPU Menggunakan Sidakam. Sidakam merupakan aplikasi yang dibuat khusus terkait dana kampanye. Aplikasi ini memudahkan peserta Pemilu untuk pelaporan dana kampanye, mulai dari laporan LADK, LPSDK hingga LPPDK.

Laporan tersebut berupa rincian pemasukan dan pengeluaran dana kampanye. Misalnya dana kampanye berupa uang, barang dan jasa didapat dari dari parpol, caleg, pihak lain perseorangan, kelompok dan badan usaha non pemerintah. 

7. Sistem informasi logistik (Silog)

Untuk memudahkan menghitung dan menyeediakan Logistik pelaksanaan Pemilu, KPU membuat Aplikasi Silog. Silog dibuat untuk pengelolaan logistik dengan mengintegrasikan atau menggabungkan semua pengelolaan logistik Pemilu sehingga dapat diperoleh data yang cepat, tepat dan real time sesuai kondisi lapangan. Silog juga membantu pengelolaan logistik Pemilu mulai dari tahap perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaan, pendistribusian, serta pemeliharaan dan inventarisasi.

8. Sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap)

Yang terakhir adalah aplikasi yang sangat penting terkait rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu. KPU membuat Sirekap digunakan dalam menetapkan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Tempat Pemilihan Suara (TPS). Aplikasi ini bertujuan meminimalisir kesalahan penghitungan dan rekapitulasi yang dilakukan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Sirekap juga salah satu bentuk transparansi penghitungan dan rekapitulasi hasil perolehan suara pada pemilihan. Dimana proses input pada aplikasi Sirekap dilakukan setelah kegiatan penghitungan perolehan suara selesai. 




Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form