Cara Cepat Membaca dan Memahami UU ITE

Cara cepat membaca UU ITE
Cara Cepat Membaca UU ITE

Sejak diundangkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik  (ITE) yang akhirnya direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Sudah banyak yang terjerat pidana karena melanggar beberapa pasal larangan yang diatur dalam UU ITE ini. Untuk itu bagi siapa saja pengguna internet khususnya yang aktif di media sosial harus memahami atau minimal membaca Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini.

Nah untuk membantu kamu membaca dan cepat memahami UU ITE ini, kamu bisa mendownload Aplikasi UU ITE ini secara gratis melalui Google Palystore dengan mengetikkan UU ITE atau kamu bisa langsung klik link berikut ini https://play.google.com/store/apps/details?id=com.imago.uuite

UU ITE Google Playstore
UU ITE bisa di Download Google Playstore


Mengenal Apa Itu UU ITE.

Jika membahas lebih dalam mengenai UU ITE ini tentuakan banyak perdebatan dalam penggunaan UU ITE ini. Untuk itu lebih baik kita mengenal pengertian dari produk hukum yang banyak dibahas ini. Secara sederhana, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau serinf disebut UU ITE adalah undang-undang yang disusun untuk mengatur terkait informasi dan transaksi elektronik.

Sebelum direvisi Tahun 2016 menjadi UU UU No. 19 Tahun 2016, UU ini ITE pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008. Berdasarkan UU ITE yang berlaku sejak diundangkan dalam lembar negara pada 25 November 2016, informasi elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Penjelasan selanjutnya, transaksi elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur UU ITE, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

UU ITE disusun 54 Pasal yang terbagi dalam XII Bab, oleh karena itu diperlukan cara yang efektif dan cepat untuk membaca dan memahami UU ITE ini,  Untuk itu kamu bisa mendownload Aplikasi UU ITE ini secara gratis melalui Google Palystore dengan mengetikkan UU ITE atau kamu bisa langsung klik link berikut ini https://play.google.com/store/apps/details?id=com.imago.uuite


Cara Cepat Membaca dan Memahami UU ITE


Beberapa Contoh Perbuatan yang Dilarang UU ITE :

UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur dengan rinci perbuatan apa saja  yang dilarang. Setiap orang yang melanggar UU ITE ini berpotensi melakukan tindak pidana yang akan mendapat hukuman berupa denda hingga kurungan penjara. Berikut ini beberapa perbuatan yang dilarang UU ITE:

1. Menyebarkan Video Asusila

Perbuatan Menyebarkan Video Asusila adalah perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dimana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Ini diatur dalam pasal 27 ayat (1) UU ITE. hal ini diatur dalam pasal 27 ayat (1)

Setiap orang yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

2. Melakukan Judi Online

Selanjutnya, pasal 27 ayat (2) UU ITE memuat larangan perbuatan yang bermuatan perjudian. Hukuman untuk mereka yang melanggar adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

3. Perbuatan Pencemaran Nama Baik

Pasal 27 ayat (3) UU ITE juga mengatur tentang pencemaran nama baik. Pelaku yang dijerat dengan pasal ini bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Selanjutnya pada revisi UU No. 19 Tahun 2016, dijelaskan bahwa ketentuan pada pasal 27 ayat (3) merupakan delik aduan.

4. Melakukan Pemerasan dan Pengancaman

Orang yang melakukan pemerasan dan pengancaman juga berpeluang dijerat pasal 27 ayat (4) UU ITE. Hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

{alertInfo}download Aplikasi UU ITE ini secara gratis melalui Google Palystore dengan mengetikkan UU ITE atau kamu bisa langsung klik link berikut ini Google Play Store

5. Membuat dan Menyebarkan Berita Bohong

Berita bohong juga dilarang dalam pasal 28 ayat (1) UU ITE yang berbunyi bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Bagi para pelaku penyebar berita bohong bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

6. MelakukanUjaran Kebencian/Hate Speech

Orang yang menyebarkan informasi dengan tujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) juga merupakan perbuatan yang dilarang dalam pasal 28 ayat (2) UU ITE.

Hukuman pelaku ujaran kebencian sebagaimana dijelaskan pada pasal 28 ayat (2) adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


7. Melakukan Teror Secara Online

Pada pasal 29 UU ITE mengatur perbuatan teror online yang dilarang. Pasal ini bakal menjerat setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Hukuman bagi pelaku teror online yang bersifat menakut-nakuti orang lain dengan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Itulah beberapa pasal yang bisa membuatmu terancam melakukan tindak pidana karen melanggar pasal UU ITE. Untuk itu kamu bisa membaca dan memahami secara cepat dengan mendownload Aplikasi UU ITE ini secara gratis melalui Google Palystore dengan mengetikkan UU ITE atau kamu bisa langsung klik link berikut ini Google Play Store

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form