Segini Besaran THR Pensiunan 2022 |
Menjelang Idul Fitri 1443 Hijriah, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan pasti sudah harap - harap dan menunggu cairnya Tunjangan Hari Raya (THR). Gaji ke 14 atau THR ini akan April Tahun 2022, berikut akan dibahas besaran THR idul fitri 1443 H tahun 2022 ini?
Penerimaan THR kerap kali ditunggu para Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau ASN saat memasuki bulan Ramadhan, apalagi saat mendekati idul fitri. Tak hanya ASN atau PNS, para pensiunan yang sudah tidak aktif bekerja juga berhak mendapat THR. Nah, untuk tahu berapa besaran THR pensiunan 2022, simak artikel ini sampai akhir,
Jika tidak ada perubahan besaran THR PNS 2022 tanpa tunjangan kinerja (Tukin). THR akan berlaku seperti pada tahun lalu yaitu merunut pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 63 tahun 2021. PAda PP tersebut, THR harus dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Pengaturan ini sesuai PP nomor 63 tahun 2021 Pasal 6 ayat 1. Sementara untuk THR pensiunan diatur dalam pasal 8.
Dalam Pasal 8, dijelaskan bahwa tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas bagi Pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
- pensiun pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tambahan penghasilan
THR pensiunan tidak termasuk tunjangan jabatan seperti PNS yang masih aktif. Maka ini berbeda dengan THR PNS yang diatur dalam Pasal 6, di mana terdiri atas:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai dengan jabatan atau pangkatnya.
Sehingga masing-masing ASN/PNS atau pensiunan akan bisa berbeda jumlah THR-nya. Besaran gaji pokok PNS menyesuaikan dengan jenis golongannya. Aturan tersebut sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic) Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id) Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II
IIa) Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb) Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc) Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId) Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
PNS golongan III
IIIa) Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb) Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc) Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId) Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS golongan IV
IVa) Rp 3.044.300 - Rp 5 juta
IVb) Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc) Rp3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd) Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe) Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
1. Tunjangan Suami atau Istri
Sementara itu, untuk tunjangan melekat yang akan diterima oleh PNS dan masuk dalam besaran THR 2022, sesuai dengan aturan tahun lalu adalah:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977, PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.
2. Tunjangan Anak
Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya diberikan untuk tiga orang anak.
3. Tunjangan Makan
Diatur dalam PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
Regulasi tersebut mengatur PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, Golongan III sebrsar Rp 37 ribu per hari dan Golongan IV sebesar Rp 41 ribu per hari.
4. Tunjangan Jabatan
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, besaran terendah tunjangan jabatan PNS sebesar Rp 360 ribu per bulan untuk eselon VA. Kemudian, Rp 490 ribu untuk kelas IVB, Rp 540 ribu untuk kelas IVAA, Rp 1,26 juta untuk kelas IIIA, dan Rp 5,5 juta untuk eselon kelas IA.
5. Tunjangan Umum
Mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil, besaran yang diterima PNS Golongan IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan III sebesar Rp 185 ribu, Golongan II sebesar Rp 180 ribu, dan Golongan I sebesar Rp175 ribu.
Itulah ulasan terkait besaran THR pensiunan 2022 dan PNS yang akan cair pada bulan April 2022 ini. Semoga Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 2022 ini cair tepat waktu dan bermanfaat baik untuk masyarakat.
Yang menjadi catatan adalah bahwa tulisan ini masih prakiraan terkait besaran THR atau gaji ke 14 tahun 2022. Karena sampai artikel ini diterbitkan pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo belum menerbitkan aturan baru terkait pemberian THR ataupun gaji ke-14 ini. Biasanya, pemerintah setiap tahunnya akan terlebih dahulu menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mensahkan kebijakan THR dan gaji ke-14.