KPK HIBAHKAN BARANG RAMPASAN. BERIKUT PENERIMANYA

Sindopos - Jakarta, KPK hibahkan barang atas hasil penanganan tindak pidana korupsi ke pada lima instansi negara, hal ini dilakukan KPK sebagai upaya lakukan asset recovery atau pemulihan aset milik negara yang sudah dikorupsi para koruptor. 
Ke lima instansi yang mendapatkan hibah barang hasil penanganan tindak pidana korupsi tersbut; antara lain; Kejaksaan RI, Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota Yogyakarta.
Penyerahan hibah dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, selasa (9/11) dihadiri lima perwakilan intasi penerima, diantaranya Menag Yaqut Cholil Qoumas, Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Ketua KPU Ilham Saputra, dan Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi.
Sebesar 85,1 miliar taksiran nilai barang yang dihibahkan KPK pada ke lima instasi, berwujud tanah, tanah dan bangunan, serta kendaraan mewah.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, penetapan status penggunaan dan hibah atas barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK selama tahun 2021 sebesar 255,890 miliar.
Depurti Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan bahwa pelaksanaan penyerahan aset rampasan KPK malalui penetapan status penggunaan dan hibah merupakan salah satu dari rangkaian akhir kegiatan penyelesaian perkara dan tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan KPK sebagai bagian dari upaya asset recovery
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi, kata Direktur Pengelolaan Negara dan Sistem Informasi Kemenkeu Purnama T. Sianturi, Kemenkeu memberikan fleksibilitas pengelolaan barang rampasan agar bisa terkelola dengan baik.
Berikut barang rampasan atas penanganan tindak pidana korupsi yang dihibahkan kepada lima instansi tersebut;
Pertama, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Abdullah Syafii Nomor 19 Kelurahan Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan dengan luas tanah 187 meter persegi, dan 123 meter persegi, serta luas bangunan 898,6 meter persegi dengan total aset senilai 14.349.705.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Kejaksaan RI.
Dua, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi Muchtar Effendi berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 543 meter persegi dan luas bangunan 282,57 meter persegi berlokasi di Jalan Cempaka Putih 25 Nomor 28 Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengan total aset senilai 8.101.723.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada KPU.
Ketiga, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto berupa tanah seluas 493 meter persegi dan 2.769 meter persegi yang terletak di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manis Rejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur dengan total aset senilai 6.042.270.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Kemenag
Keempat, barang rampasan hasil tindak pidana korupsi mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron berupa tiga unit mobil terdiri dari Toyota Alphard, Toyota NAV, dan Toyota Land Cruiser dengan total aset senilai 1.297.708.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Kemenkeu
Kelima, barang rampasan hasil tindak pidasna korupsi mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum berupa tanah yang terletak di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Mantrijeron, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta dengan luas tanah 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi dengan total aset senilai 55.323.251.000,00. Aset tersebut diserahkan kepada Pemkot Yogyakarta.***

Ferdiansyah, Benardy. antaranews.com  "Mengoptimalkan Aset Hasil Rampasan Tindak Pidana Korupsi (Senin, 15 November 2021 21:29 WIB)"

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form