Acapkali kita sering mendengar ucapan dari warga masyarakat calon pemilih “Pemilu tahun ini susah dan membingungkan, karena banyak surat suara yang harus di coblos”. Mendasar pada ucapan tersebut, maka PPK Kecamatan Ngawi sebagai penyelenggara Pemilu merasa sangatlah perlu untuk mengadakan sosialisasi Pemilu bagi masyarakat di berbagai basis untuk memberikan pemahaman pentingnya berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.
Pemilu merupakan pesta demokrasi setiap 5 tahun sekali, yang dilaksakan pada tanggal 17 April 2019, dimana pesta demokrasi pada Pemilu kali ini sangat berbeda dengan pesta demokrasi sebelumnya. Tingkat kesadaran berpartisipasi politik mulai terlihat pada masyarakat, namun masih menimbulkan kebingungan dengan system Pemilu yang baru, sehingga meskipun di gadang-gadang sebagai Pemilu yang tingkat kesadaran menyasarakatnya tinggi untuk berpartisipasi, di sisi lain ada ketakutan banyak pemilih yang Golput di karenakan kebingungan dengan system yang terbaru.
Pada Pemilihan Umum 2014 yang dilaksanakan serentak pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD serta DPRD Se-Indonesia periode2014-2019. Tiga bulan setelah penyelenggaraan Pemilu legislative, atau tepatnya pada 9 Juli 2014 Pemilihan Umum untuk Presiden dan Wakil Presiden dilakukan. Terdapat 10 Partai yang mengikuti Pemilu 2014, yaitu : Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hanura, PKS, PKB, Partai Nasdem serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain itu, terdapat pasangan peserta Pemilu 2014, antara lain Joko Widodo dengan Jusuf Kalla melawan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Kondisi Pemilu 2019 ini berbeda jauh dengan Pemilu 2014. Pada Pemilu 2019 perlu menyampaikan pemahaman terhadap berapa jumlah surat suara yang harus di copolos, pemilihan apa saja yang terdapat dalam surat suara tersebut dan jumlah partai apa saja yang diikutsertakan didalam Pemilu 2019. Kelima surat suara itu nantinya di masukkan ke dalam lima kotak suara seusai di coblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lima Surat suara pada Pemilu 2019 antara lain, DPRD Kabupaten/Kota warna hijau, DPRD Propinsi warna biru, , DPR RI WARna kuning, DPD RI warna merah dan Presiden-Wakil Presiden warna abu-abu. Pemahaman warna surat suara menjadi penting, karena nantinya surat suara itu dimasukkan ke lima kotak suara yang berbeda.
Desain surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI tidak ada foto, namun hanya ada nama calon legislatif. Dengan desain yang seperti itu, diharapkan masyarakatsudah tahu mencoblos yang sblh mana, sehingga tidak stress duluan melihat desainnya. Kemudian untuk cara memilih, dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota legislatif. Sementara, untuk kertas suara DPD dan Pilpres pada Pemilu 2019 dilengkapi foto dan nama. Cara untuk mencoblos pada surat suara untuk DPD RI adalah dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama atau foto calon tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.
Mengingat begitu rumitnya, maka sosialisasi harus diadakan terus menerus secara efektif , baik dari Pemerintah, RW, RT, Karang taruna, basis pemula, maupun basis yang lain. Tidak hanya sistem yang perlu disosialisasikan, namun pentingnya kesadaran berpartisipasi dalam politikpun harus selalu disosialisasikan.
Sebagai masyarakat yang lebih tahu, juga harus membantu men-sosialisasikan sistem baru tersebut. Seperti pada keluarga, saudara, tetangga, di lingkungan daerah tempat tinggalnya, supaya semakin banyak yang tahu, tidak membingungkan dan menjadi pemilih yang cerdas dan rasional. (Mohammad Fauzi_Ngw).
Pemilu merupakan pesta demokrasi setiap 5 tahun sekali, yang dilaksakan pada tanggal 17 April 2019, dimana pesta demokrasi pada Pemilu kali ini sangat berbeda dengan pesta demokrasi sebelumnya. Tingkat kesadaran berpartisipasi politik mulai terlihat pada masyarakat, namun masih menimbulkan kebingungan dengan system Pemilu yang baru, sehingga meskipun di gadang-gadang sebagai Pemilu yang tingkat kesadaran menyasarakatnya tinggi untuk berpartisipasi, di sisi lain ada ketakutan banyak pemilih yang Golput di karenakan kebingungan dengan system yang terbaru.
Pada Pemilihan Umum 2014 yang dilaksanakan serentak pada tanggal 9 April 2014 untuk memilih 560 anggota DPR dan 132 anggota DPD serta DPRD Se-Indonesia periode2014-2019. Tiga bulan setelah penyelenggaraan Pemilu legislative, atau tepatnya pada 9 Juli 2014 Pemilihan Umum untuk Presiden dan Wakil Presiden dilakukan. Terdapat 10 Partai yang mengikuti Pemilu 2014, yaitu : Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Indonesia Demokrasi Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Hanura, PKS, PKB, Partai Nasdem serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain itu, terdapat pasangan peserta Pemilu 2014, antara lain Joko Widodo dengan Jusuf Kalla melawan pasangan Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa.
Kondisi Pemilu 2019 ini berbeda jauh dengan Pemilu 2014. Pada Pemilu 2019 perlu menyampaikan pemahaman terhadap berapa jumlah surat suara yang harus di copolos, pemilihan apa saja yang terdapat dalam surat suara tersebut dan jumlah partai apa saja yang diikutsertakan didalam Pemilu 2019. Kelima surat suara itu nantinya di masukkan ke dalam lima kotak suara seusai di coblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Lima Surat suara pada Pemilu 2019 antara lain, DPRD Kabupaten/Kota warna hijau, DPRD Propinsi warna biru, , DPR RI WARna kuning, DPD RI warna merah dan Presiden-Wakil Presiden warna abu-abu. Pemahaman warna surat suara menjadi penting, karena nantinya surat suara itu dimasukkan ke lima kotak suara yang berbeda.
Desain surat suara untuk memilih DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, DPR RI tidak ada foto, namun hanya ada nama calon legislatif. Dengan desain yang seperti itu, diharapkan masyarakatsudah tahu mencoblos yang sblh mana, sehingga tidak stress duluan melihat desainnya. Kemudian untuk cara memilih, dengan mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, dan/atau nama calon anggota legislatif. Sementara, untuk kertas suara DPD dan Pilpres pada Pemilu 2019 dilengkapi foto dan nama. Cara untuk mencoblos pada surat suara untuk DPD RI adalah dengan mencoblos satu kali pada nomor, nama atau foto calon tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara.
Mengingat begitu rumitnya, maka sosialisasi harus diadakan terus menerus secara efektif , baik dari Pemerintah, RW, RT, Karang taruna, basis pemula, maupun basis yang lain. Tidak hanya sistem yang perlu disosialisasikan, namun pentingnya kesadaran berpartisipasi dalam politikpun harus selalu disosialisasikan.
Sebagai masyarakat yang lebih tahu, juga harus membantu men-sosialisasikan sistem baru tersebut. Seperti pada keluarga, saudara, tetangga, di lingkungan daerah tempat tinggalnya, supaya semakin banyak yang tahu, tidak membingungkan dan menjadi pemilih yang cerdas dan rasional. (Mohammad Fauzi_Ngw).