Info Lowongan Jasa Konsultan Spesialis Sistem Pertanian/Benih, Penyuluhan, Rantai Nilai Dan Keuangan Perdesaan IPDMIP


Dibutuhkan jasa konsultan program IPDMIP Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberday Manusia Pertanian, Kementerian Pertanian


No Position PM TOR Required Candidates Contact Address/Phone Number Location Provinsi

A TENAGA AHLI

1 Team Leader/Tenaga Sistem Pertanian – Tingkat Nasional 
(1 orang) Memiliki ijazah S2 di bidang terkait (Pertanian) dengan pengalaman kerja relevan 10 (sepuluh) tahun atau S1 bidang terkait (Pertanian) dengan pengalaman kerja relevan 15 tahun;
Memahami strategi pengentasan kemiskinan, gender, dan gizi;
Memiliki pengetahuan tentang sistem pemantauan dan evaluasi;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa;
Memiliki pengalaman sebagai Team Leader minimum 2 (dua) kali dalam proyek sejenis;
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik (lisan dan tulisan), khususnya dalam penulisan laporan;
Memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Office;
Memiliki ponsel pintar dan laptop sendiri 1

2 Co Team Leader /Tenaga Ahli Penyuluh/Pemberdayaan Masyarakat (Extentionon)– Tingkat Nasional 
(1 orang) Memiliki Sertifikat Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan Sertifikat Assessor Kompetensi Pemberdayaan Masyarakat dan/atau Sertifikat Penyuluh Pertanian dan Sertifikat Assessor Kompetensi Penyuluh Pertanian;
Memiliki ijazah S2 di bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 10 (sepuluh) atau S1 bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 15 (lima belas) tahun;
Memiliki kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.81 Tahun 2012 dan/atau memiliki kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Golongan Pokok Jasa Pelayanan Teknis, Golongan Penyuluhan, Sub Golongan Penyuluh Pertanian sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.43 Tahun 2013;
Memiliki pengalaman kerja minimal sebagai wakil pemimpin/wakil manajer tim dari Lembaga/organisasi donor atau perusahaan yang berkontribusi dalam corporate social responsibility (CSR) yang mendukung proyek di bidang pertanian dan/atau pembangunan pedesaan di Indonesia;
Memahami strategi pengentasan kemiskinan, gender, dan gizi;
Memiliki pengetahuan tentang sistem pemantauan dan evaluasi;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa;
Memiliki pengalaman sebagai Team Leader minimum 2 (dua) kali dalam proyek sejenis;
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik (lisan dan tulisan), khusunya dalam penulisan laporan;
Memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Office;
Memiliki ponsel pintar dan laptop sendiri 1

3 Tenaga Ahli Rantai Nilai (Value Chain)- Tingkat Nasional
(1 orang) Memiliki Sertifikat Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan/atau Sertifikat Level VII Tenaga Pemasar Strategik;
Memiliki ijazah S2 di bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 10 (sepuluh) tahun atau S1 bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 15 (lima belas) tahun;
Memiliki kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktifitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.181 Tahun 2017 dan/atau memiliki kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.389 Tahun 2013;
Memiliki pengetahuan tentang sistem pemantauan dan evaluasi;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa;
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik (lisan dan tulisan), khusunya dalam penulisan laporan;
Memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Office;
Memiliki ponsel pintar dan laptop sendiri• 1

4 Tenaga Ahli Keuangan Mikro (Rural Finance)- Tingkat Nasional 
(1 orang) Memiliki Sertifikat Level VIII Konsultan Perkoperasian;
Memiliki ijazah S2 di bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 10 (sepuluh) tahun atau S1 bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 15 (lima belas) tahun;
Memiliki kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.133/MEN/III/2017;
Memiliki pengalaman kerja minimal sebagai konsultan perkoperasian yang mendukung proyek di bidang pertanian dan/atau pembangunan pedesaan di Indonesia;
Memiliki pengetahuan tentang sistem pemantauan dan evaluasi;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa;
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik (lisan dan tulisan), khusunya dalam penulisan laporan;
Memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Office;
Memiliki ponsel pintar dan laptop sendiri
1

REGIONAL
5 Tenaga Ahli Sistem Pertanian  – Tingkat Regional
(7 orang) Memiliki ijazah S2 di bidang terkait (Pertanian) dengan pengalaman kerja relevan 7 (tujuh) tahun atau S1 bidang terkait (Pertanian) dengan pengalaman kerja relevan 10 (sepuluh) tahun;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa;
Memiliki kemampuan penulisan laporan yang baik;
Memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Office;
Memiliki ponsel pintar dan laptop sendiri 1 Reg-1 : Aceh & Sumut
2 Reg-2 : Sumbar & Sumsel
3 Reg-3 : Jabar, Lampung & banten
4 Reg-4 : Jateng&Jatim
5 Reg-5 : Kalbar&Kalsel
6 Reg-6: Sulteng,Sulsel,Sulut
7 Reg-7: : NTT&NTB

6 Tenaga Ahli Sistem Pertanian  – Tingkat Regional 
(7 orang) Memiliki Sertifikat Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan/atau Sertifikat Penyuluh Pertanian;
Memiliki ijazah S2 di bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 7 (tujuh) tahun atau S1 bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 10 (sepuluh) tahun;
Memiliki kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.81 Tahun 2012 dan/atau memiliki kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Golongan Pokok Jasa Pelayanan Teknis, Golongan Penyuluhan, Sub Golongan Penyuluh Pertanian sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.43 Tahun 2013;
Memiliki pengalaman serupa sebelumnya pada level provinsi atau kabupaten;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa;
Memiliki kemampuan penulisan laporan yang baik;
Memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Office;
Memiliki ponsel pintar dan laptop sendiri 1 Reg-1 : Aceh & Sumut
2 Reg-2 : Sumbar & Sumsel
3 Reg-3 : Jabar, Lampung & banten
4 Reg-4 : Jateng&Jatim
5 Reg-5 : Kalbar&Kalsel
6 Reg-6: Sulteng,Sulsel,Sulut
7 Reg-7: : NTT&NTB

7 Tenaga Ahli Rantai Nilai  – Tingkat Regional 
(7 orang) Memiliki Sertifikat Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan/atau Sertifikat Level VII Tenaga Pemasar Strategik;
Memiliki ijazah S2 di bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 7 (tujuh) tahun atau S1 bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 10 (sepuluh) tahun;
Memiliki kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktifitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.181 Tahun 2017 dan/atau memiliki kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis, Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen, Sub Golongan Konsultasi Manajemen Area Kerja Pemasaran sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.389 Tahun 2013;
Memiliki pengalaman serupa sebelumnya pada level provinsi atau kabupaten;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa;
Memiliki kemampuan yang baik dalam penulisan laporan;
Memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Office;
Memiliki ponsel pintar dan laptop sendiri 1 Reg-1 : Aceh & Sumut
2 Reg-2 : Sumbar & Sumsel
3 Reg-3 : Jabar, Lampung & banten
4 Reg-4 : Jateng&Jatim
5 Reg-5 : Kalbar&Kalsel
6 Reg-6: Sulteng,Sulsel,Sulut
7 Reg-7: : NTT&NTB


8 Tenaga Ahli Keuangan Mikro– Tingkat Regional 
(7 orang) Memiliki Sertifikat Level VIII Konsultan Perkoperasian;
Memiliki ijazah S2 di bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 7 (tujuh) tahun atau S1 bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 10 (sepuluh) tahun;
Memiliki kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.133/MEN/III/2017;
   Memiliki pengalaman serupa sebelumnya pada level provinsi atau kabupaten;
Memiliki pengalaman kerja minimal sebagai konsultan perkoperasian yang mendukung proyek di bidang pertanian dan/atau pembangunan pedesaan di Indonesia;
Memiliki pengetahuan tentang sistem pemantauan dan evaluasi;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan tingkat nasional, provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa;
Memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang baik (lisan dan tulisan), khusunya dalam penulisan laporan;
Memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Office;
Memiliki ponsel pintar dan laptop sendiri 1 Reg-1 : Aceh & Sumut
2 Reg-2 : Sumbar & Sumsel
3 Reg-3 : Jabar, Lampung & banten
4 Reg-4 : Jateng&Jatim
5 Reg-5 : Kalbar&Kalsel
6 Reg-6: Sulteng,Sulsel,Sulut
7 Reg-7: : NTT&NTB
KABUPATEN

9 Tenaga Ahli Penyuluh/Pemberdayaan Masyarakat (Extension) - Tingkat Kabupaten 
(74 orang)
Memiliki Sertifikat Ahli Pemberdayaan Masyarakat dan/atau Sertifikat Penyuluh Pertanian;
Memiliki ijazah S1 bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 10 (sepuluh) tahun;
Memiliki kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Jasa Kemasyarakatan Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk Jabatan Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.81 Tahun 2012 dan/atau memiliki kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Golongan Pokok Jasa Pelayanan Teknis, Golongan Penyuluhan, Sub Golongan Penyuluh Pertanian sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.43 Tahun 2013;
Memiliki pengalaman serupa sebelumnya pada level kabupaten;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan dan desa;
Memiliki kemampuan penulisan laporan yang baik;
Memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Office;
Memiliki ponsel pintar dan laptop sendiri.

10. Tenaga Ahli Keuangan Mikro - Tingkat Kabupaten 
(74 orang)
Memiliki Sertifikat Level VIII Konsultan Perkoperasian;
Memiliki ijazah S1 bidang terkait (Ekonomi dan Bisnis, Pertanian, Teknik, Hukum, Ilmu Sosial) dengan pengalaman kerja relevan 10 (sepuluh) tahun;
Memiliki kompetensi sebagaimana dinyatakan dalam Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Keuangan Sub Sektor Perantara Keuangan Bidang Koperasi Jasa Keuangan sebagaimana dicantumkan dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. KEP.133/MEN/III/2017;
   Memiliki pengalaman serupa sebelumnya pada level kabupaten;
Memiliki pengalaman kerja minimal sebagai konsultan perkoperasian yang mendukung proyek di bidang pertanian dan/atau pembangunan pedesaan di Indonesia;
Memiliki kemampuan berkomunikasi dengan jajaran pemerintahan tingkat kabupaten, kecamatan dan desa;
Memiliki kemampuan yang baik dalam penulisan laporan;
Memiliki keterampilan aplikasi Microsoft Office;
Memiliki ponsel pintar dan laptop sendiri

Untuk Melihat Profil program IPDMIP Silahkan Download di Sini


Untuk Lokasi  Kegiatan IPDMIP di seluruh Indonesia Silahkan Download di Sini.

Bagi yang berminat dan memenuhi kualifikasi mohon segera melengkapi kebutuhan untuk Lapangan yang memiliki Sertifikat Fasilitator Masyarakat terutama, jika ada kandidat yang berminat mohon untuk kesediannya untuk diminta:
1. CV
2. Copy Ijazah
3. KTP & NPWP
4. Sertifikat
5. Sertifikat Fasilitator Masyarakat -LSP
6. Referensi pengalaman kerjas
7. Billing Rate terakhir

DUMP....

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form