Bawaslu Pacitan bersama dengan Pihak Kepolisian, Kejari, Bakesbangpol melakukan pengecekan keberadaan Tabloid Indonesia Barokah yang di kirim dalam kemasan Amplop warna coklat menggunakan kode portofolio tidak mencantumkan nama jelas hanya atas nama Redaksinya beralamat di Pondok Melati Bekasi dan di.kirim sesuai cap stempel Kantor Pos Indonesia Jakarta Selatan.
"Kami Bawaslu bersama dengan instansi terkait melakukan.pengecekan ke Kantor Pos yang ada di Pacitan dan di temukan Tabloid Indonesia Barokah sebanyak 994 paket yang akan di kirim ke Mushola,Masjid dan Pondok-pondok Pesantren yang ada di wilayah Kabupaten Pacitan,"ujar Ketua Bawaslu Berty Stevanus kepada pawarta.
Bawaslu Beserta Gakkumdu dan pihak kepolisian masih dilaksanakan koordinasi untuk menentukan langkah selanjutnya terkait beredarnya "Tabloid Indonesia Barokah" di wilayah Pacitan. Langkah awal saat ini pihak Kepolisian yang berwenang melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menahan dulu distribusi Tabloid ini sampai ada instruksi lebih lanjut dari Bawaslu RI.
Sementara itu Agus Hariyanto, Kordinator Divisi Hukum, data dan Informasi (Kumdatin) Bawaslu Pacitan memaparkan rincian 945 paket yang rencana akan di kirim ke masing-masing alamat.
a. Kantor Pos Tulakan : 193 paket.
b. Kantor Pas Pringkuku : 43 paket.
c. Kantor Pos Punung : 49 paket.
d. Kantor Pos Donorojo : 104 paket.
e. Kantor Pos Ngadirojo : 7 paket.
f. Kantor Pos Sudimoro : 15 paket.
g. Kantor Pos Tegalombo : 6 paket.
h. Kantor Pos Nawangan jadi satu dengan Kec. Arjosari : 208 paket.
i. Kantor Pos Bandar : 16 paket.
j. Kantor Pos Cabang Pacitan Cab Induk Ponorogo : 20 paket.
k. Kantor Pos Kebonagung : 284 paket.
Sementara 49 Paket yang sudah terkirim antara lain
a. Kecamatan Pacitan : 1 Paket dengan alamat RT 02 Ds. Kebonredi Ds. Tanjung Sari Kec. Pacitan.
b. Kecamatan Punung : 2 Paket dengan alamat Masjid Al-Huda Punung.
c. Kecamatan Donorojo : 28 Paket alamat Ds. Widoro dan 18 Paket alamat Ds. Klepu.
Lebih lanjut Agus Menjelaskan bahwa moratorium distribusi tabloid ini dilakukan oleh Bawaslu Pacitan sambil menunggu kajian terkait isi dari tabloid ini, apakah produk jurnalistik atau bentuk kampanye hitam, termasuk kemudian mencari kemugkinan telah terjadi tidak pidana pemilu. "Bawaslu akan menindak lanjuti tentang penanganan temuan danlaporan pelanggaran pemilu sesuai yang diatur dalam Perbawaslu no 7 Tahun 2018" Tegas mantan ketua HMI pacitan ini.
(red)