(Foto:kabarpacitan) |
Pacitan,kabarpacitan.com- Bagi para pengunjung setia Pasar Minulyo, anda harus menyiapkan uang lebih banyak untuk retribusi parkir. Mulai bulan Oktober mendatang retribusi parkir bakal naik 100%.
Kenaikan tarif parkir pasar minulyo di Kelurahan Baleharjo, Pacitan itu berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 64 Tahun 2018.
Parkir Sepeda Motor dari Rp 500 berubah menjadi Rp 1.000. Kemudian Mobil naik menjadi Rp 2.000 dari sebelumnya Rp 1.000. Pun demikian dengan kendaraan angkutan kini tarifnya sebesar Rp 3.000.
“Ketentuan ini akan berlaku per 1 Oktober tahun ini. Kenaikan parkir ini masih wajar karena fasilitas yang disediakan pemerintah cukup memadahi,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Pacitan Supomo Senin (17/9) siang.
Kenaikan retribusi parkir ini dikeluhkan pengunjung pasar. Sebab, pada saat bersamaan harga kebutuhan pokok semakin mahal.
“Ya keberatan karena semua kebutuhan sekarang ini cenderung mahal,” ujar Marno pengunjung pasar di lokasi.
Selain retribusi parkir, pemerintah juga menaikkan tarif sewa kios di sejumlah pasar tradisional.
Reporter : Agung Prawoto
Editor : Sujarismanto
Tags
Ekonomi