Terungkap, Penganiayaan Karyawan Minimarket Dipicu Dendam

(Foto:KabarPacitan)

Pacitan-
Aksi penyerangan terhadap karyawan mini market di Kecamatan Donorojo, Pacitan, terungkap. Polisi menangkap 2 Orang pelaku dan menjebloskannya ke balik jeruji besi.
" Kami mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Donorojo, beberapa hari lalu. Pelaku utama berinisial, AF, warga Kelurahan Ploso, Pacitan," kata Kasubag Humas Polres Pacitan, AKP. Djamin pada wartawan.     
Penyerangan terhadap Bayu Saputra, terang Djamin, dilatarbelakangi masalah sepele. Pelaku tidak terima karena mobilnya diserempet kendaraan korban hingga body mobil tergores. Pelaku kemudian merencanakan penyerangan pada korban.
" Jadi satu hari sebelum penyerangan, mobil pelaku terserempet kendaraan bermotor milik korban. Pelaku kemudian mencari keberadaan korban dan melakukan penyerangan bersama satu orang rekannya," lanjut Djamin.    
Bersama pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil mewah bernomor polisi AE 1528 XB, Dua pasang sepatu dan besi kuningan yang digunakan untuk menganiaya korban.
"pelaku kami jerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 penjara,'' pungkas AKP. Djamin.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form