(Foto:KabarPacitan) |
Pacitan(KabarPacitan.com)- Janji Kejaksaan Negeri Pacitan memberantas praktek korupsi di Kota Berjuluk 1001 goa mulai mendekati kenyataan. Setidaknya sepekan setelah kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, ke Pacitan, Korp Adyaksa diketahui telah menerbitkan Surat Perintah Tugas (sprintug) pada Tim Penyidik terkait kasus dugaan korupsi.
Hanya saja Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Adji Ariono, masih enggan membeberkan lebih jauh mengenai kasus yang tengah jadi bidikan Kejaksaan.
" Tunggu saja masih proses. Ini masih mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket). dan juga chek ke lapangan," Kata Kajari, Adji Ariono pada wartawan, Senin, (20/8/2018).
Proses pengumpulan bahan keterangan setidakanya membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Jika ditemukan adanya indikasi praktek korupsi akan dilanjutkan pada tingkat penyelidikan.
"Mengungkap kasus korupsi berbeda dengan pidana umum. Membutuhkan waktu secukupnya. Nanti awal bulan september jika semuanya sudah siap pasti kami buka ke publik," pungkasnya.(sj)
Tags
Hukum