(Foto:Pendaftaran Bacaleg di KPU Pacitan)
Pacitan-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan mencoret belasan nama Bakal Calon Anggota Legislatif di Kota berjuluk 1001 goa. Ini setelah dokumen pendaftaran yang diserahkan para Bacaleg tidak lengkap. “Kami terpaksa mencoret 14 nama bakal calon legislatif karena berkas pendaftaran mereka tak memenuhi syarat atau TMS,” Kata Sulistyorini, Komisioner KPUD Pacitan Selasa (7/8/2018) lalu. Kekurangan dokumen para Bacaleg lanjut Sulistyorini, umumnya berupa Ijazah, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian, dan Surat Keterangan Pengadilan Negeri. “Kelengkapan berkas Bacaleg diatur oleh PKPU 20 tentang pencalonan,” jelasnya. Karena tak penuhi persyaratan pencalonan, 14 bacaleg dari berbagai Daerah Pemilihan di Pacitan itu dinyatakan gagal bertarung memperebutkan 45 Kursi DPRD Pacitan. melengkapi berkas pendaftaran hingga masa tahapan perbaikan berakhir. “kami tunggu kelengkapan berkas pendaftaran sampai masa perbaikan ditutup, tetapi mereka tidak melengkapinya. Bahkan, Tujuh bacaleg diantaranya tidak mengembalikan berkas perbaikan” Terangnya. Pencoretan 14 nama ini membuat jumlah Bakal Calong Legislatif DPRD Kabupaten pacitan berkurang menjadi 464 Bacaleg. Setelah proses verifikasi selesai, penetapan dan pengumuman daftar calon sementara akan dilaksanakan pada taggal 12 hingga 14 Agustus mendatang. (JTV) |