(Foto:KabarPacitan)
Pacitan- Masa Perbaikan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pacitan resmi di tutup per akhir Agustus. Hasilnya, sejumlah Bacaleg dari 3 Partai Politik gagal melengkapi dokumen persyaratan. Mereka pun terancam kehilangan kesempatan memperebutkan 45 Kursi di DPRD Pacitan. " Masa perbaikan dokumen persyaratan Bacaleg melalui Partai Politik ditutup pada tanggal 31 Agustus," kata Sulistorini, salah satu komisioner KPU Pacitan, Kamis (1/8/2018). Dokumen Persyaratan Bacaleg, lanjut Rini, tidak dilengkapi dengan Legalisir Ijasah, Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Surat Keterangan Kesehatan. " Sebagian berkas yang kami terima Tidak Memenuhi Syarat atau TMS," tambahnya. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan akan melakukan verifikasi terhadap seluruh berkas perbaikan persyaratan Bacaleg. "Pemeriksaan sudah dilakukan saat menerima pengembalian berkas dari Parpol. KPU masih memiliki waktu untuk verifikasi kelengkapan dokumen persyaratan seluruh Bacaleg. Hasil verifikasi akan diumumkan pada tanggal 8 agustus mendatang," terang Rini. Berkas bacaleg yang lolos verifikasi akan digunakan KPU sebagai data acuan penetapan Data Calon Sementara (DCS). |