(Foto:KabarPacitan) |
Pacitan- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pacitan menunggu partisipasi masyarakat terkait Nama-nama Daftar Calon Sementara (DCS) yang sudah diumumkan. Masukan mengenai administrasi Bakal Calon Legislatif dapat disampaikan langsung ke KPU setempat.
“ KPU membuka kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat dalam penilaian administrasi Daftar Calon Sementara. Masyarakat bisa menyampaikan temuan atau persoalan administrasi Bacaleg sampai 21 agustus mendatang,” Kata Ketua KPU Pacitan, Damhudi pada wartawan.
Damhudi melanjutkan, memasuki hari ke-3 KPU Pacitan belum menerima satupun tanggapan atau masukan masyarakat terkait administrasi DCS. Masukan masyarakat diperlukan untuk memastikan seluruh Bacaleg memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
“ Jadi kami menunggu masukan hingga batas waktu yang sudah ditentukan. Tanggapan masyarakat ini nantinya akan diklarifikasi kepada partai politik yang bersangkutan antara tanggal 22-28 Agustus, “ tambahnya
Hasil klarifikasi akan disampakan Partai politik ke KPU Tanggal 29-31 Agustus. Selanjutnya jika memang terdapat masalah dan harus mengganti Bacaleg, KPU akan menunggu pengajuan pengganti dari Parpol tanggal 3-10 September. (JTV)
Tags
politik