Tersangka Kasus Persetubuhan Siswi SMP di Amankan Polisi (Foto:KabarPacitan) |
Pacitan- Riyanto (26), seorang Duda anak satu di Kabupaten Pacitan harus berurusan dengan Polisi. Ini setelah Pria berusia 26 tahun itu menyetubuhi siswi SMP di wilayah Kecamatan Bandar. Pria warga Kecamatan Tegalombo itupun langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.
“ Kami amankan Tersangka RY atas kasus persetubuhan yang terjadi di wilayah hukum sektor Bandar. Pelaku berstatus duda anak 1 dan korban masih duduk dibangku SMP. Perbuatan tak patut itu dilakukan sebanyak 3 kali di Kawasan Wisata,” kata Kasubbag Humas Polres Pacitan, AKP. Djamin, kepada wartawan senin (13/8/2018).
Aksi persetubuhan ini bermula dari perkenalan Pelaku dan Korban di jejaring social media Facebook. Selama tiga bulan berselancar di dunia maya, keduanya memutuskan jumpa darat. Nah kesempatan itu tak disia-siakan pelaku. Riyanto, mengajak korban menginap di Kawasan Wisata Kecamatan Tegalombo. Tak kuasa menahan bujuk rayu, Korban yang masih duduk di bangku kelas 3 SMP menyerahkan kehormatannya pada pelaku.
“ Jadi pelaku menjemput korban ke rumah untuk diantar ke sekolah. Tapi ditengah perjalanan pelaku justru membawa korban ke lokasi wisata. Di tempat itulah pelaku berhasil menggagahi korban hingga 3 kali, “ tambah Djamin.
Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga curiga korban tak kunjung pulang ke rumah hingga larut malam. Setelah melakukan pencarian bersama warga setempat, korban di dapati sudah tak berdaya di Tempat Kejadian Perkara. Warga kemudian membawa Pelaku ke Kantor Polisi.
“ Warga menyerahkan pelaku ke Mapolsek Bandar untuk diproses hukum. Barang bukti yang kita amankan berupa pakaian dalam dan seragam sekolah korban,” pungkas Djamin,
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomer 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukum 15 Tahun Penjara dan Denda sebesar 5 Milliar Rupiah. (JTV)
Tags
Kriminal