Reporter:Agung Prawoto
Editor :Sujarismanto
Pacitan,kabarpacitan.com- Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2018 di Kabupaten Pacitan menerapkan peraturan baru. Salah satu poin menariknya ada sanksi tegas bagi bakal calon kepala desa yang sengaja mengundurkan diri tanpa sebab pasti.
"Jadi pada pilkades tahun ini, calon kepala desa yang sudah ditetapkan bisa di kenai sanksi apabila mengundurkan diri dari pencalonan sebelum pemilihan berlangsung," Kata Kasubag Pembinaan Wilayah Bagian Pemerintahan Dan Kerjasama Setkab Pacitan, M. Chusnul Fauzi pada wartawan.
Sanksi tegas berupa pidana dan denda, lanjut Chusnul tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) No 11 Tahun 2018. Perda ini dibentuk sebagai perbaikan regulasi Pilkades Serentak tahap pertama.
" Sesuai aturan baru Calon Kepala Desa yang mundur dikenai sanksi pidana kurungan penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp. 50 juta,"tambahnya.
Pada tahun 2018 ini Pesta Demokrasi Tingkat Desa diikuti oleh 92 Calon Kepala Desa. Mereka akan bertarung merebut hati masyarakat pemilih untuk jabatan tertinggi di 33 Pemerintah Desa Di Pacitan. (ap/jo).
Tags
politik