JTV-KabarPacitan
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Sunarta, meminta seluruh jajarannya tidak ragu mengungkap kasus korupsi. “Penindakan praktek korupsi menjadi jalan terakhir yang harus ditempuh apabila seluruh upaya pencegahaan tindak pidana korupsi tak diindahkan,” ucap Sunarta pada awak media saat kunjungan kerja ke Pacitan, Kamis sore (9/8/2018) kemarin.
Penegakan hukum, lanjut mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur itu harus dilakukan secara professional, transparan dan independen. Tentunya terbebas dari campur tangan dan kepentingan apapun. Penindakan kasus korupsi harus berjalan sesuai aturan perundang-undangan. Mempertimbangkan nilai kerugian yang timbul akibat perbuatan korupsi. Dan lebih penting tidak menimbulkan kegaduhan di tengan masyarakat.
“Jangan ragu mengungkap kasus korupsi terutama perkara dengan nilai kerugian keuangan negara cukup besar. Tetapi jangan pula represif jika nilai korupsinya hanya dibawah dari biaya yang dikeluarkan selama proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan karena itu termasuk kerugian negara juga“ ujarnya.
Jajaran Kejaksaan Negeri Pacitan sebisa mungkin melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik. Ini bukan tanpa alasan mengingat jumlah kasus korupsi di Kota berjuluk 1001 goa tahun ini cenderung turun dibanding tahun sebelumnya.
“Ini menjadi perhatian kami. Tahun lalu ada lima kasus yang berhasil ditangani Kejari Pacitan, sedangkan tahun ini belum ada satupun pengungkapan kasus korupsi baru,” terangnya.
Sunarta, tidak menargetkan berapa jumlah penanganan kasus korupsi per tahun. Hanya saja, ia berharap Kejari Pacitan memanfaatkan sisa waktu tahun ini memberantas kasus rasuah. “sebenarnya sudah tidak ada target penanganan perkara korupsi tiap tahunnya tetapi jaksa tidak boleh sampai tertidur” pungkasnya. (JTV)
Tags
Hukum