51 Warga Binaan Dapat Remisi Kemerdekaan

(Foto;KabarPacitan)


Pacitan-Puluhan warga binaan Rumah Tahanan Kelas 2 B Pacitan mendapat hadiah spesial di hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-73. Mereka memperoleh pengampunan berupa pengurangan masa hukuman hingga langsung bebas. 

" Jadi sesuai ketentuan setiap tanggal 17 agustus pemerintah memberikan remisi umum kepada warga binaan. Tahun ini ada 51 warga binaan yang mendapat remisi kemerdekaan. 1 orang narapidana kasus perjudian pada hari ini dinyatakan bebas," kata Kepala Rutan Kelas 2 B Pacitan, Nur Bambang (17/8/2018). 

Lebih lanjut, Nur, menerangkan bahwa besaran remisi yang diperoleh warga binaan ini bervariasi mulai dari 1-2 bulan tergantung dari masa pidananya. Adapun pertimbangan lainnya salah satunya berdasarkan dari sikap perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman.

" Pengurangan masa hukuman ini diberikan kepada warga binaan yang berperilaku baik, tidak melanggar tata tertib, serta mengikuti pembinaan rumah tanahan," tambah Nur.

Sementara itu, Bupati Pacitan Indartato, mengatakan, remisi kemerdekaan ini sebagai dorongan dan motivasi untuk menjadi warga negara yang lebih baik.

"Kami harapkan warga binaan yang mendapat remisi menjadi pribadi yang lebih baik," tambah Bupati Indartato saat kunjungan ke Kantor Ruman Tahanan Kelas 2 B Pacitan.

Jumlah warga binaan di Rutan Kelas 2 B Pacitan kini tersisa sekitar 118 orang. Mereka merupakan terpidana atas beberapa kasus seperti, Tindak Pidana Korupsi, Narkotika, Perjudian, Kejahatan seksual dan kasus lainnya.  (JTV)



Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form