Sindopos.com - Mendorong Adanya Jaminan Hukum Terselenggaranya Pendidikan Yang Baik di Kabupaten Pacitan
Sunardi Bersama Pimpinan DPRD dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan |
Education is the most powerful weapon which you can use to change the world (Pendidikan merupakan senjata pamungkas terkuat untuk merubah dunia - Nelson Mandela). Pendidikan merupakan hak asasi dan hak dasar warga negara yang di jamin oleh undang-undang. Oleh karena itu negara dalam hal ini Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk menyediakannya sesuai dengan tingkat kewenangannya. Untuk menjamin terselenggaranya pelayanan pendidikan yang merata dan berkualitas dan bertata kelola baik, maka diperlukan adanya sebuah payung hukum yang dapat memastikan pengelolaan pembangunan pendidikan mampu mencapai keluaran dan hasil (outcome), manfaat (benefit) dan dampak (impact) sebagaimana yang telah direncankan. Perda pengelolaan pendidikan juga diharapkan dapat memastikan adanya ketercukupan ketersediaan sumberdaya (fisik dan non fisik) yang diperlukan, menjamin adanya kepastian hukum dalam pengelolaan pendidikan, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dan pemangku kepentingan pendidikan serta menjadi referensi legal yuridis dalam implementasi pembangunan pendidikan di Kab Pacitan. Demikian harapan diselenggarakannya lokakarya Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah Inisiatif tentang Penyelenggaran dan Pengelolaan Pendidikan Kabupaten Pacitan yang difasilitasi oleh Kinerja ADB.
Hal ini disampaikan oleh Sunardi, Advisor Public Service Delivery Program KINERJA ADB yang berkesempatan hadir memberikan gambaran awal mengenai pentingnya inisiasi terbitnya perda tentang Pengelolaan Pendidikan di Kabupaten Pacitan. (20/07/2017)
Lebih lanjut Pria Asal Pati Jawa Tengah ini menegaskan, untuk mendorong sistem pelayanan publik yang baik maka harus ada kerjasama dan komunikasi dua arah antara penyelenggara layanan pendidikan dan penerima layanan pendidikan. Dalam hal ini OPD Pendidikan, pengawas dan sekolah sebagai penyelenggara pendidikan (Supply side) dan penerima layanan pendidikan (Demand side), seperti murid, orang tua dan komite sekolah.
Diakhir penyampaiannya Sunardi menegaskan bahwa penyusunan dan penetapan Perda hanyalah sebuah awal dalam proses penyediaan pelayanan pendidikan yang baik dan berkualitas. Yang jauh lebih penting adalah komitmen dan konsistensi implementasinya (policy implementation), monitoring dan evaluasinya (policy evaluation) serta keterlibatan dan pengawasan masyarakat.
"Perda menjadi prasyarat untuk memastikan target - target outcome pembangunan yang telah tertulis dalam perencanaan pembangunan pendidikan jangka menengah dan tahunan daerah dapat dicapai" pungkasnya
Sebagai informasi, lokakarya Persiapan Pembentukan Peraturan Daerah Sistem Penyelenggaran Pendidikan Kabupaten Pacitan ini dilaksanakan selama 2 hari kamis - jumat 20 - 21 Juli 2017 di Jogjakarta. Hadir dalam lokakarya yang diselenggarakan Kinerja ADB ini Pimpinan DPRD, Bapemperda, Komisi II DPRD Kabupaten Pacitan, Dinas Pendidikan, Perwakilan OPD terkait dan perwakilan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil (aregoes)