Gigi Taring Beruang Madu Yang Berhasil Diamankan |
Pontianak - Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat kembali menggagalkan upaya penyelundupan terhadap bagian dari satwa liar dilindungi berupa gigi taring Beruang Madu (Helarctos malayanus) melalui Cargo Bandara Supadio Pontianak beberapa hari lalu
Gigi taring Beruang Madu tersebut dikemas menggunakan dua paket, yang masing-masing berisi 37 buah dan satu paket lainnya berisi 10 gigi taring Beruang Madu.
"Jadi totalnya ada 47 buah," ujar Kepala BKSDA Kalimantan Barat Margo Utomo dalam keterangan persnya,(2/2)
Menurut Margo, dari dua paket tersebut masing-masing dikirim melalui ekspedisi titipan kilat dengan tujuan Semarang. Sedangkan satu paket lainnya dikirim tanpa menyertakan alamat.
"Para pengirim memang menyantumkan nomor HP pengirim. Namun saat dihubungi homor HP tersebut tidak aktif. Disinyalir ada inidikasi bahwa nomor HP tersebut hanya untuk mengelabuhi petugas jasa pengiriman," lanjut mantan Kepala BKSDA Sumatera Barat ini.
Saat ini fungsional pengendali ekosistem hutan BKSDA Kalimantan Barat sedang melakukan identifikasi menggunakan anatomi fisiologi, apakah benar barang tersebut benar-benar gigi taring Beruang Madu atau bukan.
"Dan untuk kejelasan dan kebenaran apakah gigi tersebut gigi taring Beruang Madu, maka diperlukan tes lebih lanjut seperti tes DNA," paparnya.
Menurutnya, akhir-akhir ini pengiriman atau penyelundupan tumbuhan dan satwa liar melalui jasa pengiriman titipan kilat semakin sering terjadi. Menurutnya, dalam kurun kurang dari satu bulan, BKSDA Kalbar telah beberapa kali menemukan tumbuhan dan satwa liar atau berupa bagian-bagian lain, seperti yang terjadi pada 18 Januari 2017. Dimana petugas menemukan kantong semar (Nepenthes, sp) sebanyak 10 kemasan kantong.
Pada tanggal 26 Januari 2017, ditemukan 47 buah yang disinyalir gigi taring Beruang Madu, dan pada tanggal 27 Januari 2017 ditemukan satu koli seberat 4 Kg potongan kayu gaharu, melalui jasa pos kilat khusus, dimana pelaku pengelabuhi petugas dengan keterangan berisi ikan salai.
Selanjutnya, pada tanggal 30 Januari 2017, BKSDA Kalbar menerima penyitaan barang bukti satwa liar jenis burung, dengan rincian 96 ekor burung Murai Batu, 47 ekor burung Cucak Hijau dan lima ekor kapas tembak.
Terkait maraknya pengiriman tumbuhan dan satwa liar melalui jasa penitipan kilat ini, pihaknya akan menerjunkan petugas untuk melakukan sosialisasi terkait tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi gundang undang kepada petugas jasa pengiriman titipan kilat.
Sementara Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan wilayah Kalimantan Subhan mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aksi penyelundupan tersebut.
"Jika memang ada indikasi pelanggaran hukumnya, kita akan tindak lanjuti," Tandasnya(arf/tyo)