Ilustrasi Pesta Miras Remaja Pacitan |
Pacitan - Polres Pacitan sedang gencar-gencarnya membrantas tindak kriminal di wilayah hukumnya, Alhasil Jajaran Satuan Sabhara berhasil mengamankan 10 remaja yang kedapatan melakukan pesta minuman keras (Miras) di sebuah kamar kost di Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan beberapa hari lalu.
Para remaja yang terdiri dari 9 lak- laki dan seorang perempuan dengan usia paling muda 17 tahun dan tertua 21 tahun itu diamankan ke Mapolres Pacitan karena keresahan warga Kelurahan Sidoharjo.
“Kami amankan karena dikhawatirkan masyarakat bisa saja bertindak main hakim sendiri kepada mereka,” jelas anggota unit patroli Sat Sabhara Polres Pacitan Brigadir pol Rusianto (25/1).
Pihaknya pertama kali mendapat laporan dari Babinkamtibmas Kelurahan Sidoharjo terkait adanya aksi pesta miras tersebut. Pada pukul 10.00 WIB karang taruna dan warga setempat beserta RT dan RW menggerebek rumah kost tempat para remaja itu melakukan aksi pesta miras,ungkapnya.
Masyarakat setempat, Merasa resah dengan aktivitas buruk yang dilakukan. Ditakutkan dapat menular kepada para remaja lain di lingkungan sekitar. Karena takut diamuk masa, kesepuluh remaja itu dibawa ke Mapolres Pacitan.
Dalam penagamanan terhadap para remaja tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa 1,5 liter arak jowo (arjo) turut diamankan, Di Mapolres, mereka cukup diminta membuat surat pernyataan.
Surat Pernyataan tersebut berisi berjanji untuk tak mengulangi perbuatan itu kembali. Tidak cukup sampai disitu, para remaja itu hanya boleh pulang begitu dijemput oleh anggota keluarganya. Menurut Rusianto, hal itu agar menjadi efek jera kepada para remaja.
“Supaya kenakalan mereka diketahui oleh keluarga dan keluarga dapat lebih mengarahkan pergaulan mereka,” Jelasnya.
Namun hingga pukul 02.00 masih ada lima remaja yang belum juga dijemput oleh orang tua maupun kerabatnya. Mereka kemudian diantar pulang kerumah masing-masing. Namun demikian pada Sabtu (28/1) mendatang para remaja tersebut diminta wajib hadir ke Mapolres bserta orang tua masing-masing.
Polisi tidak langsung menjerat para remaja itu dengan hukum yang berlaku. Mereka hanya diperingatkan lewat surat pernyataan dan pemberian sosialisasi kepada orang tua agar anak atau keluargaanya tidak mengulangi perbuatannya.
“Baru jika kedapatan mengulangi lagi maka akan kami proses sesuai hukum,”pungkasnya. (tyo)