Sindopos.com - Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Klaten Asal PDI Perjuangan.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen Oleh KPK |
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan Andi Nugroho, anak Bupati Klaten Sri Hartini, dalam kasus yang menjerat ibunya.
Saat penggeledahan pada Minggu (1/1/2017) lalu, di Rumah Dinas Sri Hartini, penyidik KPK menyita uang Rp 3 miliar dari lemari yang diduga milik Andi Nugroho.
"Temuan tersebut tentu akan dalami karena kami menemukannya di lokasi yang diduga kamar dari anak Bupati Klaten," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/1/2017).
Febri menuturkan, penyidik KPK akan melihat lebih jauh berbagai informasi yang ditemukan.
Pasca-penggeledahan, penyidik KPK memeriksa empat puluh saksi secara maraton.
"Kami akan lihat sejauh mana kegiatan penyidikan ini bisa berkembang baik dari pihak yang diduga terlibat ataupun lingkup perkaranya. Pemeriksaan masih terus berjalan," ujar Febri.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif sebelumnya menyebut adanya pihak yang mengumpulkan uang sebelum diberikan kepada Sri Hartini.
"Indikasi pengepul ada. Oleh karena itu penyidik perlu keterangan dari pihak lain untuk mengetahui bagaimana jaringan ini bekerja untuk mengumpulkan uang," ujar Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (31/12/2016).
Selain itu, diduga tak hanya Sri yang menikmati uang tersebut. Sri tertangkap tangan bersama tujuh orang lainnya pada Jumat (30/12/2016).
Dari delapan orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sri dan Kepala Seksi SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan.
Sementara itu, enam orang lainnya dilepaskan usai diperiksa selama 1 x 24 jam.
Keenam orang itu terdiri dari tiga pegawai negeri sipil, yaitu Nina Puspitarini, Bambang Teguh, dan Slamet, dan tiga swasta bernama Panca Wardhana, Sukarno, dan Sunarso.
Penyuapan tersebut berhubungan dengan promosi dan mutasi jabatan dalam pengisian perangkat daerah di Kabupaten Klaten.(AR)