Kejari Pangil Tiga Pejabat dan Mantan Pejabat Dugaan Penyelewengan Dana Bergulir UMKM

Sindopos.com - Kejari Pacitan Selidiki Dugaan Penyelewengan Pengelolaan Dana Bergulir.

Ilustrasi : Penyelidikan Penyelewengan Dana Bergulir UMKM
Tim Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan memanggil tiga Pejabat Eselon II/b di lingkup Pemerintah Kabupaten Pacitan untuk melakukan klarifikasi dugaan penyelewengan dana bergulir yang tengah diselidiki tim pidana khusus (Pidsus) Rabu (11/1)

Ada tiga pejabat aktif eselon II/b dan satu pensiunan pejabat yang diminta datang melakukan klarifikasi terkait dugaan penyelewengan dana bergulir dengan total dana mencapai Rp 350 juta dalam setahun.

Kepala Kejari Pacitan, Rusli, membenarkan jika pihaknya memanggil tiga pejabat dan seorang mantan pejabat kemarin. Pemanggilan yang dilakukan untuk kebutuhan klarifikasi atau keterangan terkait dana bergulir. Soal apa dan kapan dana bergulir yang dimaksud, Rusli enggan menjelaskan lebih detil.

Pihaknya Kejari melalui Tim Pidana Khusus tengah menyelidiki adanya dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana bergulir. 

‘’Dugaan penyelewengan itu didapat dari pelaporan masyarakat. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan,’’ Jelasnya.

Tiga Pejabat Eselon II/b yang memenuhi pangilan pihak kejaksaan yaitu, Kepala Inspektorat Pacitan Lan Naria Hutagalung, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Heru Sukresno, serta Kabag Hukum Kukuh Sutiyarto.

Selain ketiga pejabat tersebut hadir juga guna memenuhi pangilan Pihak Kejaksaan yaitu mantan Kepala Disperindag Pacitan Hery Purwanto,Kemudian Heru, Hery, dan Kukuh masuk ke ruangan Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Pacitan, Marvelous.

Untuk Lan Naria masuk ke ruangan Kasi Intel Pacitan, Muhandas. Karena Hery, Heru, dan Lan Naria juga pernah menjabat sebagai kepala Disperindag, yang dulunya bernama Diskoperindag (dinas koperasi perindustrian dan perdagangan).

Yidak berapa lama Hery keluar di dalam ruangan Kasi Pidsus, Sekitar 30 menit berada di ruangan tersebut, Saat di konfirmasi, Hery membenarkan dirinya memenuhi panggilan kejaksaan untuk memberi keterangan atau klarifikasi terkait adanya dugaan penyelewengan dana bergulir, mulai tahun 2008,Ujarnya.

Hery mengaku mendapat pertanyaan singkat soal bagaimana alur tata pengelolaan dana bergulir. Menurut Hery, dana bergulir yang ditanyakan berkisar pada dana bergulir untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). 

‘’Hanya itu yang ditanyakan, seputar dana bergulir UMKM tahun 2008,’’ terangnya.

Sementara Lan Naria mengaku hanya sepuluh bulan menduduki kursi kepala Disperindag. Sebelumnya, dia menjabat kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Ketika datang dan pergi dari disperindag, Lan Naria mengaku meninggalkan semua data dan urusan di sana. 

‘’Pindah kantor ya semua ditinggal,’’Jelasnya. 

Kejaksaan Negri pacitan masih akan menyelidiki lebih dalam mengenai dugaan penyelewengan Dana bergulir UMKM tahun 2008 di lingkungan Disperindag Pacitan.(tyo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form