Baru 83,5 Persen Warga Pacitan Yang Memiliki Akta Kelahiran

Sindopos.com - Banyak ASN dengan status Aktif Yang Belum Miliki Akte Kelahiran.


Banyak ASN dengan status Aktif Yang Belum Miliki Akte Kelahiran.
Ilustrasi Pencatatan Kependudukan
Akta Kelahiran Merupakan Identitas yang sangat penting di miliki Seluruh Warga Negara Indonesia guna mendata keabsahan sebagai penduduk di Negri ini, Namun dalam Pelaksanaan nya masih sangat minim masyarakat yang memiliki bukti kependudukan  tersebut.

Menurut data di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pacitan, Sekitar 94.240 penduduk dari total 577.725 warga Pacitan diidentifikasi belum memiliki administrasi kependudukan berupa akta kelahiran.

Data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Pacitan bahkan menyebut bahwa banyak dari mereka yang masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif.

Menurut Kepala bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Pacitan, Ari Januarsih, Menyampaikan bahwa hingga saat ini cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi penduduk Pacitan bisa dibilang sudah cukup tinggi.

“Dari target cakupan sebesar 83,5 persen, sudah terealisasi sebesar 83,61 persen atau setara dengan 483.035 jiwa sudah memiliki akte kelahiran,”ujarnya.(12/1)

Bahwa dari ribuan jiwa penduduk Pacitan tanpa akte kelahiran tersebut, mayoritas masuk pada kelompok usia 18 tahun ke atas. Menurutnya, fenomena itu lebih dipengaruhi sikap yang mengesampingkan pentingnya kepemilikan akte. 

“Mereka baru tersadar ketika sudah terbentur kebutuhan. Seperti pengurusan pendidikan, pernikahan serta pengurusan pensiun,”Ucapnya

Ari menegaskan bahwa para ASN tersebut belum sepenuhnya sadar karena saat proses pelamaran sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tak menyertakan akta kelahiran sebagai syaratnya.

”Mereka baru tersadar ketika hendak mengurus pensiun. Sewaktu melamar sebagai CPNS dulu, memang akte kelahiran tidak begitu penting. Cukup dengan surat keterangan kelahiran yang berlaku enam bulan,” tutur Ari.

Namun seiring perubahan regulasi, kata Ari, akta kelahiran punya fungsi vital seperti halnya KTP elektronik. Karena itu, dia mengimbau, bagi bayi yang baru lahir diharapkan segera didaftarkan dalam Kartu Keluarga (KK) untuk mendapatkan Nomor Induk Keluarga (NIK),Pungkasnya.(yun/tyo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form