Iustrasi Pencabulan Anak |
MEMPAWAH - Entah setan apa yang merasuki warga Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah ini hingga tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri yang baru berusia 16 tahun.
Korban yang juga anak sulung dari tersangka itu sedang hamil enam bulan.
Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono, S.Ik melalui Kanit PPA, Ipda Mutia Khansa membenarkan kasus pencabulan tersebut. Mutia mengaku kasus tersebut pertama kali diterimanya dari laporan masyarakat disekitar tempat tinggal korban di Kelurahan Pasir Wan Salim.
“Setelah menerima laporakan masyarakat, kami berkoordinasi dengan Polsek Mempawah Timur guna melakukan penyelidikan dilapangan. Dan ternyata informasi itu benar, kami pun meminta keterangan dari korban,” terang Mutia, (25/1) di Mempawah.
Dari keterangan korban yang juga pelajar kelas XI salah satu sekolah di Mempawah itu, dirinya disetubuhi oleh SF yang tak lain bapak kandungnya sendiri. Korban mengaku lima kali melakukan hubungan badan dengan pelaku.
“Awalnya korban sempat tidak mengaku kalau dirinya disetubuhi oleh bapaknya. Korban hanya mengaku disetubuhi oleh orang tidak dikenal hingga pingsan. Namun, setelah kami bujuk dan lakukan pendekatan akhirnya korban mengaku kalau pelaku adalah ayahnya sendiri,” ungkap Mutia.
Meski demikian, imbuh Mutia, korban yang juga anak pertama dari empat bersaudara itu tidak mengungkapkan kapan pertama kali perbuatan tidak senonoh itu dilakukan oleh bapaknya. Hanya saja, korban menyebut kalau persetubuhan itu dilakukan bapaknya di ruang tamu.
“Di rumah korban hanya ada satu kamar tidur yang digunakan oleh bapak dan ibunya beserta dua orang adiknya. Sedangkan korban dan satu adik lainnya terpaksa tidur di ruang tamu. Diruang tamu itulah pelaku menyetubuhi korban hingga hamil 6 bulan,” paparnya.
Setelah mendapatkan keterangan dari korban, Mutia mengatakan, pihaknya langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sang ayah. Pria yang juga bekerja sebagai nelayan itu telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Mempawah, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum.
“Awalnya ayah korban tidak mengaku kalau dirinya telah menyetubuhi putrinya sendiri. Dia mengaku hanya mencium kening korban. Dan hal itu (mencium kening) menurut SF juga dilakukannya kepada anak-anaknya yang lain. Namun, setelah kita desak dan introgasi akhirnya dia mengakui perbuatannya. Dia pun mengaku khilaf,” terang Mutia.
“Atas perbuatannya, maka SF dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Bila demikian, sang ayah cabul ini bakal terancam pidana penjara selama sepuluh tahun ditambah sepertiga kurungan,” tegas Mutia
Saat ini, kondisi korban dalam keadaan trauma berat dan sedang hamil besar. Korban yang sudah putus sekolah itu kini tinggal bersama ibu dan adik-adiknya dirumah. Terhadap korban, Mutia mengaku pihaknya bekerjasama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) sedang melakukan penanganan.
“Dengan kejadian ini, korban mengalami trauma. Maka, penanganannya kami bersama-sama KPAID mencoba memulihkan psikis korban dari trauma tersebut. Agar, korban bisa segera pulih dan normal seperti semula,” harapnya.
Lebih jauh, Mutia mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan kontrol dan pengawasan terhadap anak-anaknya. Sebab, ancaman kejahatan terhadap anak tidak hanya datang dari luar melainkan lingkungan sekeliling anak itu sendiri.
“Kami berharap kasus serupa tidak terulang lagi. Karena, para orang tua ini harusnya menjadi pembimbing dan pelindung bagi anak-anaknya. Bukan sebaliknya justru menyakiti dan berbuat tidak senonoh terhadap anak,” tandasnya.(wah/tyo)