Tersangka Korupsi Gedung Among Warga Donorojo Ajukan Praperadilan

Sindopos.com - Lanjutan Proses Hukum Tindak Pidana Korupsi Gedung Among Warga Donorojo.
ilustrasi-proses-hukum-korupsi-donorojo
Ilustrasi Proses Hukum Tindak Pidana Korupsi

Kasus Korupsi Gedung Among Warga di Desa Gendara Kecamatan Donorojo, Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pacitan akhirnya menetapkan MW Sebagai tersangka setelah sebelumnya ada laporan masyarakat terkait korupsi gedung desa tersebut.

Sebelum di tetapkan sebagai tersangka, Kejari menindaklanjuti penemuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengekspose temuan kerugian negara dalam pembangunan gedung Among Warga tersebut, yang diteliti oleh tim ahli dari Universitas Brawijaya (Unibraw) beberapa waktu lalu. Namun demikian, Kejari akan bersiap dengan sidang praperadilan yang diajukan MW atas penetapannya sebagai tersangka.

“Kita sudah menetapkan satu tersangka berinisial MW yang mengajukan sidang praperadilan dan akan sidang pada Kamis 15 Desember 2016 mendatang, mereka akan menguji kita di Pengadilan Negeri Pacitan, apakah kita semena-mena dan sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka,” Ujar Rusli Kepala Kejari Pacitan,(9/12)

Pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung serbaguna Among Warga di Desa Gendaran, Kecamatan Donorojo tersebut masuk dalam kategori sulit, Terbongkarnya dugaan tindak pidana korupsi tersebut bermula dari laporan masyarakat. Pembangunan yang seharusnya dilakukan secara Swakelola ternyata dikerjakan oleh CV. Duta Indah. Dengan sumber dana hibah APBD senilai Rp 800 juta.Lanjut nya

Dana hibah turun dua tahap. Yakni pada 2013 lalu sebesar Rp 450 juta yang diambil dari pos anggaran Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Kebersihan (DCKTRK). Serta pada 2014 senilai Rp 350 juta yang bersumber dari dana hibah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (Bapemas dan Pemdes) Pacitan,Pungkas nya.(tyo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form