Tersangka Kasus Korupsi SLBM Pacitan Siap Di Sidangkan

Sindopos.com - Dinyatakan P-21 Kasus Korupsi Di Pacitan Siap Untuk Disidangkan.

Ilustrasi-Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi
Tindak Pidana Korupsi yang Menyeret tiga tersangka saat ini sedang dalam penyidikan terkait kasus dugaan korupsi program kegiatan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) tahun 2014/2015 akan segera final, Penyidik kejaksaan telah menyelesaikan berkas pemeriksaan perkara yang diduga merugikan negara sekitar Rp 100 juta tersebut.

Kejaksaan menetapkan tiga tersangka yang nantinya akan duduk di kursi pesakitan. Yakni mantan Kepala Desa Bangunsari Beny Prasetyo dan Anang Setiaji selaku pihak pelaksana proyek pembangunan SLBM berupa tempat mandi cuci dan kakus (MCK) di sekitar Masjid Baitussalam.

Beny disebut bertanggungjawab atas seluruh rangkaian kasus korupsi ini. Serta Iwan Cipta Hadi selaku fasilitator program SLBM yang diduga ikut membantu membuat perencanaan bangunan. ‘’Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa P-21 dan siap kita sidangkan,’’ ujar Marvel Kasi Pidsus Kejari Pacitan,(09/12)

Marvel mengaku, tak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru. Namun, hal itu menunggu perkembangan fakta persidangan yang akan segera digelar dalam waktu dekat. Karena saat persidangan nanti akan dijelaskan secara detail kasus tersebut. Mulai dari awal sampai proses perbuatan korupsi itu berjalan. Termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. 

‘’Kalau dalam fakta persidangan ada hal-hal menyangkut orang lain yang terlibat dan tidak kami temukan saat penyidikan, bisa saja tersangka bertambah,’’ tambah nya


Kasus tersebut berawal saat penyidik mendapatkan laporan bahwa terjadi salah perencanaan dalam pembangunan MCK yang merupakan bagian dari program SLBM di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan. Dari yang seharusnya pengerjaan MCK itu dilakukan oleh kelompok sosial masyarakat (KSM) setempat. Namun, justru dilimpahkan kepada pihak ketiga.

Selain itu, dalam dokumen perencanaan tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Penyidik kejaksaan juga menemukan kekurangan volume fisik yang terpasang serta kelebihan (mark up) harga satuan kerja yang tidak wajar dalam dokumen administrasi perencanaan.Pungkas nya

Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dalam kasus tersebut ketiga tersangka patut diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(tyo)

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form