Sindopos.com - Sekian Lama Meresahkan Warga Akhirnya Diringkus Polres Pacitan
Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Yang Berhasil Diringkus |
Sulit nya Ekonomi terkadang membuat Orang bisa melakukan apa saja guna memenuhi hidupnya, Seperti halnya yang terjadi di Masjid Besar Al-Mujahidin, Kecamatan Ngadirojo, Polisi berhasil meringkus Empat kawanan Spesialis Pencuri Kotak amal pada Sabtu (24/12).
Menurut Kapolres Pacitan AKBP Suhandana Cakrawijaya melalui Kapolsek Ngadirojo AKP Kusnan Membenarkan Kalau Anggotanya Meringkus Spesialis Pencuri Kotak, Karena melihat kecurigaan mereka yang Keluar masuk masjid namun bukan untuk beribadah, Sehingga Ahmad Yani yang merasa curiga dengan gelagat mereka yang sedang membuka kotak amal, Lantas melaporkan kejadian ini ke Polsek, Dengan sigap anggota Polsek ke TKP dan meringkus Keempat Pelaku tersebut,
" keempat tersangka merupakan spesialis pencuri kotak amal, Mereka berasal dari Kabupaten Ponorogo,Keempat pelaku sengaja menyisir Masjid-masjid yang berada di wilayah pacitan dan target mereka kali ini adalah di Kecamatan Ngadirojo" Ujarnya
Keempat Pelaku tersebut adalah, Muhammad Aziz Mufadi (18), warga RT/RW 01/I Dusun Nogo, Desa Karang Waluh, Kecamatan Sampung, Ponorogo, Galuh Priyambodo (20) warga RT/RW 04/I Dusun Bulu Payung Desa Karang Waluh Kecamatan Sampung Ponorogo, Agung Susilo, RT/RW 04/I Dusun Bulu Payung Desa Karang Waluh Kecamatan Sampung Ponorogo Dan Imam Efendi (19) Dusun Nogo Desa Karang Waluh Kecamatan Sampung Ponorogo," jelas Kapolsek.
Kronologi penangkapan keempat Pelaku adalah, Berdasarkan laporan saksi, Ahmad Yani warga sekitar masjid AL-Mujahidin Ngadirojo sedang melintas di sekitar masjid. Ahmad Yani (saksi) melihat keempat orang yang tidak dikenalnya sedang membuka kotak amal yang ada di teras Masjid, lalu memindahkan uang yang ada di kotak amal kedalam tas milik salah seorang pelaku, Ungkap Kapolsek
Melihat Prilaku para pelaku itu, Ahmad Yani ( (Saksi) langsung melaporkan ke Polsek Ngadiorojo yang tak jauh dari Masjid AL-Mujahidin kemudian berdasarkan laporan tersebut Jajaran kami langsung mengejar keempat tersangka ketempat kejadian TKP, dan memeriksa tas milik salah seorang pelaku. Dalam tas itu diketemukan uang kertas dan uang recehan uang Rp. 1,16 juta. Lalu satu tersangka langsung diamankan sedang tiga tersangka lain melarikan diri dengan menggunakan dua unit sepeda motor ke arah Kecamatan Sudimoro.Tuturnya
Polisi segera melakukan pengejaran terhadap ketiga Pelaku lainnya yang sudah mengantonggi indentitas ketiga pelaku tersebut, Tidak menunggu lama Polisi lmmengangkap dua pelaku diwilayah Desa Pager Kidul Kecamatan Sudimoro sedangkan yang satu pelaku atas nama Imam Efendi melarikan diri ke arah kabupaten Trenggalek.
Namun pelarian tersebut tak bertahan lama, sebab sabtu pagi sekitar pukul 09.30 WIB, Imam Efendi ditangkap di kawasan Karang Turi, Trenggalek. Dari Hasil interogasi awal, komplotan tersebut melakukan pencurian di tiga tempat, yakni di Masjid Desa Sidomulyo kecamatan Kebonagung, Masjid Dusun Pucung Kulon, Desa Hadiwarno Ngadirojo dan Masjid Besar Kecamatan Ngadirojo, tegas orang nomor satu di Polsek Ngadirojo tersebut.
Dari hasil penangkapan tersebut Polisi mengamankan barang bukti dan hasil kejahatan yang digunakan dan di peroleh para pelaku saat melancarkan aksinya, yaitu Kunci T, dua unit sepeda motor, tiga buah tas dan uang Hasil pencurian Rp. 1,16 juta, Atas tindakan tersebut, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun penjara, dan saat ini keempat Pelaku kita bawa ke Polres untuk Pemeriksaan lebih Lanjut,pungkasnya.(tyo)