Sindopos.com - Atur Prioritas Dana Desa Tahun 2017 Kemendesa & PDTT Keluarkan Peraturan Menteri-Desa
Cover Peraturan Menteri Desa No 22 Tahun 2016 Tentang Prioritas Dana Deas |
Sesuai dengan amanah UU Desa No 6 Tahun 2016 Tentang Desa, kementerian Desa, Transmigrasi Dan Daerah Tertinggal berperan penting sebagai regulator pelaksanaan amanah Undang - Undang Tersebut.
Untuk mengatur prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2017 ini kementerian Desa, Transmigrasi Dan Daerah Tertinggal mengeluarkan Peraturan Menteri Desa No. 20 Tahun 2016 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2017.
Dengan adanya peraturan ini maka diharapkan desa - desa sebagai penerima dan pengguna angggaran akan mampu menyusun prioritas - prioritas apa saja yang ada pada APBDesa masing - masing di tahun 2017.
Ada beberapa hal yang menarik untuk dijadikan bahan rujukan dan diskusi dimana dalam salah satu pasal nya Permendesa No 20 Tahun 2016 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2017 juga mengatur prioritas penggunaan dana desa berdasarkan kategori Desa.
Prioritas penggunaan dana desa ditahun 2017 diatur sesuai dengan kondisi desa, apakah desa Maju, Desa Berkembang, atau Desa Tertinggal dan/atau Desa Sangat Tertinggal. Dengan demikian dengan Permendesa No 20 Tahun 2016 Tentang Prioritas Dana Desa Tahun 2017 akan memberikan acuan program dan kegiatan bagi penyelenggaraan Kewenangan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa yang dibiayai oleh Dana Desa;
[ads-post]