Sindopos.com - Ratusan TKI di Malaysia Ikuti Nikah Masal.
Nikah Masal TKI di Kuching |
Kuching – Dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi legalitas hubungan suami-istri Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Serawak, Malaysia, Konsulat Jenderal RI (KJRI) Kuching menyelenggarakan nikah masal bagi para TKI. Acara nikah masal ini hasil kerja sama KJRI Kuching dengan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
“Mereka adalah pasangan suami istri yang sudah menikah, tetapi tidak memiliki hukum atau tidak memiliki buku nikah sesuai aturan yang berlaku,” kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Mochammad Sukri di Kuching, Selasa (27/9/2016).
Perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan sangat penting bagi legalitas TKI selama bekerja di Malaysia. Oleh karena itu, acara dilakukan untuk menyelematkan status hukum TKI dari cengkaraman perkawinan di bawah tangan. Sukri menjelaskan, banyak warga Indonesia yang tidak memiliki dokumen pernikahan secara sah, sehingga menyulitkan mereka saat mengurus status pernikahan.
[ads-post]
“Implikasi dari pernikahan ilegal tersebut, anak-anak yang dilahirkan juga tidak bisa memiliki dokumen yang sah seperti Akte Kelahiran dan lainnya, bahkan mereka tidak bisa didaftarkan sebagai murid di sekolah karena tidak ada akte kelahiran,” lanjutnya.
Sebanyak 110 pasang TKI mengikuti sidang isbat nikah missal tersebut. Awalnya, sebanyak 191 pasang, bahkan mereka sudah membayar ongkos sidang. Namun, sebanyak 81 pasang TKI batal mengikuti sidang isbat nikah karena masih harus menyelesaikan urusan administrasi, misal paspor mereka masih diproses oleh Imigrasi.
“Kami berharap program ini terus dilakukan untuk memberikan perlindungan hukum bagi TKI yang sebelumnya sudah menikah, tetapi belum sah secara hukum positif,” ujarnya.