Program satu miliar rupiah untuk satu desa mendapat tanggapan dari masyarakat. Banyak kalangan menilai, program tersebut jika memakai tenaga pendamping dapat menimbulkan persoalan baru di daerah.
Bahkan, menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, hingga saat ini masih banyak desa yang belum mengajukan perencanaan anggaran tersebut.
"Perencanaan banyak yang belum disusun, pendamping juga masih persoalan, bayangkan pendamping tingkat kecamatan saja gajinya Rp6 juta, tingkat desa Rp4 juta, itu diperebutkan," ujar Tjahjo kepada wartawan di Gedung Sindo Jakarta, seperti dilansir okezone, Kamis (25/6/2015).
Selain itu, lanjut Tjahjo, rekrutmen pendamping dana desa tersebut dilakukan atas dasar kepentingan politis, baik oleh kepala daerah maupun kepala desanya.
"Kepala daerah dan kepala desa juga punya kepentingan dalam menentukan pendamping desa itu, ya paling tidak untuk mempertahankan suara mereka saat pemilu," terangnya.
Kendati demikian, Tjahjo tak mempersoalkan hal itu selama mereka bekerja sesuai prosedur, dan berasaskan profesionalitas serta proporsional. Dia menegaskan sebagai pemerintah pihaknya akan terus mengontrol praktik tersebut.
"Tugas kami mendayakan, menyalurkan dan mengontrol dana desa itu," tutupnya.
Tags
UUDesa