Sindopos.com - Opini WTP adalah Lembaga Dengan Laporan Keuangan Dianggap Memberikan Informasi Yang Bebas Dari Salah Saji.
Release 367 K/L & Pemerintah Daerah Yang Berhasil Dapatkan Opini WTP |
Salah satu indikator kinerja keuangan lembaga negara dalam mengelola keuangan adalah hasil pemeriksaan keuangan oleh BPK. Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi merelease 367 K/L & pemerintah Daerah yang berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kementerian Keuangan Republik Indonesia Melaui akun twitter juga menge-Tweet ucapan selamat bagi 367 K/L Dan Pemda Dengan Opini WTP. Lihat tweet Kementerian Keuangan RI di bawah ini
Inilah 367 K/L & pemerintah daerah yg berhasil dapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun anggaran 2015 #RakernasAkuntansi2016 pic.twitter.com/f9r0PFfyxd— Kementerian Keuangan (@KemenkeuRI) September 21, 2016
Mengenai Opini Hasil Pemeriksaan Keuangan oleh BPK ini ada empat kategori. Berikut adalah penjelasan masing -masing opini
Wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion)
Opini Wajar tanpa pengecualian (biasa disingkat WTP) adalah opini audit yang akan diterbitkan jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material. Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, perusahaan/pemerintah dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Selain opini WTP ada pula opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan (biasa disingkat WTP-DPP). Opini WTP-DPP dikeluarkan karena dalam keadaan tertentu auditor harus menambahkan suatu paragraf penjelasan dalam laporan audit, meskipun tidak mempengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporannya. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan ditambahkannya paragraf penjelasan. Keadaan itu, misalnya, adanya ketidakkonsistenan penerapan prinsip akuntansi, adanya keraguan tentang kelangsungan hidup lembaga pengelola keuangan. Salain itu, bisa juga karena auditor setuju dengan suatu penyimpangan dari prinsip akuntansi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan atau adanya penekanan atas suatu hal. Dan bisa juga karena laporan audit yang melibatkan auditor lain.
Wajar dengan pengecualian (qualified opinion)
Opini Wajar dengan pengecualian (biasa disingkat WDP) adalah opini audit yang diterbitkan jika sebagian besar informasi dalam laporan keuangan bebas dari salah saji material, kecuali untuk rekening atau item tertentu yang menjadi pengecualian. Sebagian akuntan memberikan julukan little adverse (ketidakwajaran yang kecil) terhadap opini jenis ini, untuk menunjukan adanya ketidakwajaran dalam item tertentu, namun demikian ketidakwajaran tersebut tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
Tidak wajar (adversed opinion)
[ads-post]
Opini tidak wajar adalah opini audit yang diterbitkan jika laporan keuangan mengandung salah saji material, atau dengan kata lain laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Jika laporan keuangan mendapatkan opini jenis ini, berarti auditor meyakini laporan keuangan perusahaan/pemerintah diragukan kebenarannya, sehingga bisa menyesatkan pengguna laporan keuangan dalam pengambilan keputusan.
Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion)
Opini tidak menyatakan pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor itidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak. Opini ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar. (sumber : https://id.wikipedia.org)