Sindopos.com - Bank Dunia meminta penundaan pembayaran seluruh gaji pendamping desa kepada kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara terkait dengan belum rampunganya list data pendampingan desa dari seluruh provinsi.
Ilustrasi Penundaan Gaji Pendamping Desa |
Sebanyak 21.000 pendamping desa terhitung sejak 1 Juni 2016 lalu belum menerima honorarium dikarenakan Kemendes sebagai penanggung jawab peminjam, belum merampungkan persyaratan pinjaman ke World Bank (Bank Dunia). Dilain tempat, seperti yang dilansir dari halaman http://portalsatu.com, Senator Indonesia asal Aceh Fachrul Razi mengatakan, belum tuntasnya persoalan honorarium pendamping desa dan tenaga ahli menjadi masalah baru bagi Kementerian Desa, di samping belum tuntasnya juga persoalan rekrutmen para pendamping yang dinilai sarat politisasi.
Menurut Fachrul Razi, persoalan ini terjadi karena Kemendes tidak mengubah nomenklatur dana pembayaran dari fasilitator PNPM ke pendamping desa yang dulunya menjadi tanggung jawab Kemendagri sekarang diambil alih oleh Kemendes.
[ads-post]
Fachrul Razi Bersama Menteri Desa Sumber : http://portalsatu.com |
Apa yang disampaikan oleh senator dari aceh ini bukanlah tanpa dasar. Jika dirunut pada TA 2016, Kemendes PDTT mengalokasikan anggaran pinjaman PNPM Perdesaan senilai Rp 1,8 triliun yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan fasilitasi UU Desa yakni Pembiayaan pekerjaan selama 10 bulan dari Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat desa (TAPD) dan Pendamping Desa (PD) seta pembiayaan pekerjaan selama 2 bulan dari Pendamping Lokal Desa.
Melihat hal diatas, persoalan penundaan Gaji seperti ini bukan tidak mungkin akan terjadi secara berulang - ulang. Jika melihat data Laporan Kinerja Pelaksanaan Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (LKP-PHLN) yang disampaikan oleh Bappenas yang bisa dilihat di www.bappenas.go.id, Kemendes PDTT menggunakan dana standing loan sebesar Rp 1,3 triliun untuk membiayai proses rekrutmen 20.000 tenaga pendamping, honorarium, dan pelatihan pra-tugas dari Pendamping Lokal Desa/PLD, serta biaya operasional Satker tingkat provinsi
Padahal dilain sisi, terhitung dari periode Bulan Juni 2016, Tenaga Pendamping Profesional Desa (TAPD dan PD) yang berasal dari Fasilitator PNPM Mandiri Perdesaan tidak lagi di perpanjang kontrak kerjanya; dan digantikan oleh Pendamping Desa hasil rekruitmen 2016 sebanyak 20.000 orang dengan anggaran berasal dari dana standing loan sebesar Rp 1,3 triliun Loan PNPM Rural
Tags
UUDesa