Paska Reshuffle Menteri Desa PDTT, BNPD Lanjutkan Kawal Pelaksanaan UU Desa Lebih Bermartabat

Harapan Baru Dana Desa Tidak Lagi Untuk Kepentingan Partai Politik Atau Golongan Tertentu.

marwan-reshufle-eko-putrosanjoyo
Menteri Desa Lama Marwan Jafar Dan Menteri PDTT yang Baru Eko Putro Sanjoyo

Setelah Marwan Jafar Lengser Jabatan Dari Menteri Desa digantikan Eko Putro Sanjoyo. Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) menyerukan agar pelaksanaan Dana Desa menjadi lebih baik dengan mengedapankan program-program pro-Rakyat, dan bebas dari kepentingan politik dan golongan.


Berikut ini pernyataan sikap BNPD kepada Media

1. Usaha BNPD mendesak pemerintahan agar segera melakukan evaluasi kinerja Menteri Desa mendapat respon positif dari Jokowi - JK dengan mencopot Marwan Jafar sebagai Menteri Desa PDTT dan digantikan oleh Eko Putro Sanjoyo.

2 Meskipun berlatarbelakang politik yang sama, BNPD tetap berharap kepada Menteri Desa yang baru untuk dapat bekerja secara profesional, mengedapankan program-program pro-Rakyat, dan bebas dari kepentingan politik dan golongan.

3. Mengingat dan memperhatikan secara serius  permasalahan Pendamping Desa, tidak tepat sasaran nya penggunaan Dana Desa, dan buruknya koordinasi antar instansi dan lembaga di bawah naungan Kemenndes, untuk itu BNPD mendorong kepada Menteri Desa, Bpk. Eko Putro Sanjoyo segera melakukan pembenahan internal manajemen Kemendes dengan melakukan restrukturisasi dan evaluasi secara komprehensif.

4. BNPD tetap berkomitmen akan mengawal, memberi masukan dan kritik membangun atas kebijakan Kemendesa yang tidak sesuai dengan amanat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Bila dalam perjalanannya, kebijakan Menteri Desa Eko Putro Sanjoyo masih sama dengan kebijakan Menteri yang lama yaitu mementingkan golongan, politisasi dan tidak profesional maka BNPD akan melakukan kritikan dan masukan secara terbuka.

5. Tinjau ulang hasil seleksi Pendamping Desa, aktifkan kembali pendamping eks PNPM Mandiri Perdesaan agar desa mendapatkan pendamping yang memiliki kompetensi, kapabilitias dan pengalaman yang memadai sehingga dapat mengawal sesuai dengan amanat UU Desa.


Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form