Sindopos.com - DPD RI Surati Menteri Desa, Tuntut Pencabutan Surat yang Diskriminasi Pendamping Desa
Audiensi BNPD Dengan Komite 1 DPD RI |
Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) akhirnya memenuhi janjinya untik menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh BNPD. Tindaklanjut itu diwujudkan Komite I DPD RI dengan melayangkan surat ke Kementerian Desa, Senin, (2/05).
Kepastian itu disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI, Ahmad Muqowan dalam acara reses DPD RI yang dihadiri Seknas BNPD di Salatiga, Senin, (2/05). "Ya hari ini surat Komite I DPD RI dikirim ke Menteri Desa" Kata Muqowan.
Melalui surat tersebut, lanjut Muqowan, Komite I DPD RI meminta Kemendes mencabut surat no 749 Dirjen PPMD Tanggal 31 Maret 2016 dan meminta Kemendes menerbitkan surat baru yang tidak diskriminasi dan dikotomi. Selain itu, pendamping desa yang sudah ditugaskan diminta tidak diseleksi ulang. Seleksi hanya dilakukan untuk mengisi kekosongan pendamping.
Baca Juga : Kementerian Desa PDTT Buka Rekruitment Pendamping Desa Gelombang Kedua Secara Online
Baca Juga : Kementerian Desa PDTT Buka Rekruitment Pendamping Desa Gelombang Kedua Secara Online
Mantan Ketua Pansus RUU Desa itu berharap Kemendes mau mengikuti masukan dari Komite I DPD RI yang dipimpinnya. "Saya berharap Menteri Desa secepatnya merespon masukan DPD agar persoalan pendamping desa ini tidak berlarut-larut yang pada akhirnya merugikan kepentingan desa" katanya.
Muqowan menambahkan bahwa keputusan Komite I DPD RI mendukung aspirasi pendamping desa itu telah melalui kajian dan pencermatan dengan memperhatikan pendapat pemerintah daerah dan masyarakat. "Komite ingin Hubungan pusat dan daerah berjalan secara sinergis sehingga implementasi UU Desa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat" tandasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Audiensi dengan BNPD pada 11 April 2016, Wakil Ketua Komite I, Benny Rhamdani berjanji akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh BNPD. Dalam waktu dekat, Komite I DPD RI akan mengundang Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kementrian Desa, Marwan Jafar untuk mencari solusi yang tepat bagi masalah pendamping desa.
Baca Juga : BNPD Sumsel Gelar Aksi Demo Tuntut Kemendes Profesional
Baca Juga : BNPD Sumsel Gelar Aksi Demo Tuntut Kemendes Profesional
“Ada tiga hal yang perlu dibahas dengan pak Menteri nantinya, yakni yang berkaitan dengan rekrutmen pendamping desa yang menyalahi regulasi, kebijakan-kebijakan diskriminatif dalam rekrutmen pendamping desa yang baru dengan eks BNPD dan masalah teknis di lapangan,” jelas Benny.
Benny menambahkan, Komite I DPD RI akan menuntut Kementerian Desa untuk mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan banyak pihak, dan dapat mengakomodir kepentingan pendamping desa eks PNPM.
Selanjutnya
[ads-post]
[ads-post]
Tags
UUDesa