Sindopos.com - Pernyataan Sikap BNPD Terkait Proses Seleksi Terbuka Tenaga Pendamping Proffesional.
Pernyataan Sikap BNPD |
Terkait proses rekruitment atau seleksi Pendamping Proffesional Kemendesa PDTT yang dimuat www.kemendesa.go.id maupun informasi media cetak, pelaksanaan seleksi berlangsung mulai 04 Mei 2016 sampai dengan 16 Mei 2016, Menurut BNPD terkesan sangatlah dipaksakan, terburu-buru, tidak terencana secara matang dan tidak tepat dilaksanakan saat ini.
Hal ini dungkapkan oleh Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) dalam pernyataan sikap secara terbuka terkait proses seleksi Pendamping Proffesional Kemendesa PDTT ini. Ada beberapa alasan kenapa BNPD Menolak Proses seleksi Pendamping Proffesional Kemendesa PDTT ini diantaranya adalah
Pertama. Sebagian besar Desa dan Daerah dalam proses pencairan-penyaluran Dana Desa tahap I (60%), dimana sangat diperlukan itensitas pendampingan. Jika proses seleksi dilaksanakan saat ini di kwatirkan akan berdampak pada proses keterlambatan pencairan dan penyaluran kegiatan.
Baca Juga : Pernyataan Sikap Barisan Nasional Pendamping Desa Terkait Proses Seleksi Terbuka Tenaga Pendamping Proffesional Kemendesa PDTT.
[ads-post]
[ads-post]
Kedua. Pelaksanaan seleksi secara online yang dilaksanakan terpusat oleh Kementerian Desa, PDTT telah mengabaikan asaz dan prinsip dekonsentrasi dengan menghilangkan Kewenangan Propinsi. Pemerintah Provinsi tidak diberi kewenangan membuka penerimaan lamaran pendamping secara offline. Padahal pemerintah provinsi lebih mengetahui tentang kebutuhan pendampingan, quota, kualifikasi, peta kondisi daerah dan sebagai pihak pengguna ataupun pelaksana kontrak (Pejabat Pembuat Komitmen) pendamping Desa.
Ketiga. Sebagaima surat Dirjen PPMD No 749 tertanggal 31 Maret 2016, akan memberlakukan seleksi bagi Pendamping (eks PNPM) yang sudah bertugas termasuk didalamnya ada pembedaan perpanjangan kontrak. Dalam hal ini Kementerian Desa, PDTT sangat inkonsistensi dan mengabaikan permendes No 3 Tahun 2015 Pasal 30 yang seharusnya hanya dengan evaluasi kinerja secara berjenjang. Disamping itu, proses seleksi terhadap pendamping (eks PNPM) yang sudah ditugaskan tidak mencerminkan efisiensi pengunaan anggaran dan justeru hanya PEMBOROSAN terhadap APBN.
Tags
UUDesa