Sindopos.com - Polemik Terkait Pendamping Desa Terus Bergulir.
Kementerian Desa PDTT, kembali meluncurkan rencana rekrutment Pendamping Profesional Desa guna mendampingi Implementasi UU No 6 tentang Desa. Melalui Surat Kementerian Desa PDTT Nomor 043.1/DPPMP.1/V/2016 tanggal 3 Mei 2016 tentang Rekrutment Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2016. Sejalan dengan surat tersebut Kemendesa PDTT pun membuka Registrasi Online Tenaga Pendamping Profesional Kementerian Desa PDTT.
M. Witono Putranto, SE - BNPD Jawa Barat |
Namun demikian banyak pihak menyesalkan terkait rencana perekrutan pendamping Proffesional Kemendesa PDTT ini. Jika Sebelumnya DPD RI yang menolak diskriminasi Pendamping Desa, kali ini penolakan keras datang dari Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) wilayah jawa barat. M. Witono Putranto, SE selaku koordintaor bidang TPF dan Media BNPD jawa barat melalui siaran Persnya pada kamis kemarin (5/5/2015) menyatakan "Dableg itulah kata yang unik berasal dari bahasa jawa artinya hampir sama dengan tuli atau mungkin buta. Buta dan tuli ini lebih kearah orang – orang dan pimpinan yang tidak bisa mendengar aspirasi atau kata – kata yang baik."
M witono juga mencurigai bahwa proses rekrurment ini hanya untuk memenuhi hasrat politik partai tertentu, "Lihat mereka yang aktif di partai tertentu, antusias banget terhadap tujuan di Tahun 2019. Lucu memang, tapi ini kenyataan. Ini fakta, seperti untuk para calon apakah akan dipungut setoran dari gaji mereka ?" ungkapnya dalam siaran pers kemarin.
Berikut beberapa petikan siaran Pers BNPD Jawa Barat (5/5/2015)
Ada apa sih sebenarnya dibalik rekrutment, mari kita simak beberapa point di surat Kementerian Desa PDTT tersebut. Salah satunya adalah cara penilaian yang unik, dengan menggandeng Perguruan Tinggi untuk membuat Soal yang akhirnya akan bocor lagi seperti halnya rekrutment Tahun 2015. Dengan biaya Miliaran mereka hanya membuat Dagelan yang dinamakan Rekrutment
Pembocoran soal dan kunci jawaban pada rekrutment 2015 merupakan kelakuan yang dilakukan oleh OKNUM dari Sekertaris Nasional yang melakukannya karena telah menjanjikan orang – orang tertentu untuk di posisi tertentu.
Tidak perlu menjadi pintar, tidak perlu memiliki kualifikasi sesuai yang disebut dalam Petunjuk Teknis Rekrutment Pendamping Profesional Desa yang dibuat oleh seorang Profesor yang berkedudukan sebagai Direktur Jendral PPMD. Proses yang dilakukan hanya untuk melakukan penyerahan anggaran Rekrutment yang terbilang sangat besar ( diatas 2 miliar Rupiah ).
Unik memang, untuk melakukan Rekrutment Pendamping Profesional ini dilakukan dengan cara yang bisa disebut Strategi Pencopet Ulung, apa yang dicopet? Yaaa Uang Negara. Dengan cara yang kaya gimana ? yaaa melakukan seolah sesuai prosedur, namun sebenarnya syarat utama untuk menjadi Pendamping Profesional Desa cukup Rekomendasi dari para petinggi atau pengurus partai tertentu, atau cukup dengan memiliki KTA ( Kartu Tanda Anggota ) sebagai pengurus atau aktivis Organisasi Masyarakat yang berafiliasi terhadap partai tertentu.
[ads-post]
Lihat mereka yang aktif di partai tertentu, antusias banget terhadap tujuan di Tahun 2019. Lucu memang, tapi ini kenyataan. Ini fakta, seperti untuk para calon apakah akan dipungut setoran dari gaji mereka ?
Praktek yang sungguh sudah busuk dari dalam, dan tercium sampai seluruh pelosok negeri ini. Sayang UU No 6 tentang Desa sangatlah bagus, namun dirusak dengan praktek rekrutment seperti ini sungguh mengerikan dampak yang akan terjadi dalam implementasinya.
Lihatlah data yang kami temukan, itu belum kami lakukan secara detail. Banyak tenaga ahli yang sekarang menjabat di beberapa kabupaten mal administrasi. Contoh : TA TTG di salah satu Kabupaten, memiliki pengalaman relevan hanya sebagai KPMD selama 1 tahun di desa. Padahal dalam juklisnya bahwa sebagai TA harusnya minimal 6 tahun dan TA tersebut juga ternyata di dalam lamaran yang dimasukkan baik online maupun offline melamar di posisi sebagai Asisten TA atau TA PD. ( TA = Tenaga Ahli, TTG = Teknologi Tepat Guna , TA PD = Pelayanan Dasar ). Jenis pelanggaran apa yang seperti ini? Mari kita coba tanyakan pada Ombudsman RI, semoga tulisan ini bisa menarik perhatian ORI.
Yang menjengkelkan dari kebodohan bukan aspek ketidaktahuannya, tapi hasratnya untuk diperlakukan sama dengan kecerdasan. Tata kelola seperti apa yang hendak dilakukan ? politisasi kah ? bagi – bagi kue dengan para petinggi partai tertentu juga kah ? atau inilah yang mereka sebut Profesional..
Subhanallah…. Mau dibawa kemana Negara ini? Jangan sampai semangat Nawacita ketiga hancur karena praktek – praktek tata kelola yang menyimpang dan sarat kepentingan yang tidak bertanggung jawab…!
Untuk Melihat Siaran Pers BNPD Wilayah Jawa Barat Terkait Perekrutan Pendamping Proffesional Kemendesa ini silahkan Download Di Sini
Tags
UUDesa