Sindopos.com - Menuntut Stop Politisasi, Ribuan Pendamping Desa Gelar Aksi Nasional.
[ads-post]
Aksi Nasional. Ribuan Pendamping Desa Dari Seluruh Indonesia |
Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD), dalam aksinya di Istana Negara Jakarta hari ini (12/4), menilai Kemendes telah gagal dalam menjalankan amanah. Hampir 2 tahun implementasi UU Desa, justru terjadi pembelokan. Desa bukannya memperoleh otoritas dan wewenangnya, melainkan digiring sebagai objek pembangunan.
Aksi ini merupakan realisasi dari petisi Barisan Nasional Pendamping Desa (BNPD) yang akan menggalang Aksi Nasional guna menolak diskriminasi pendamping desa, akhirnya diwujudkan. Ribuan peserta demo dari berbagai provinsi mulai memadati lapangan masjid Istiqmal sebagai titk kumpul.
Menurut Luqman Sulistyo, Koordinator Nasional BNPD, aksi ini diikuti setidaknya 5 ribu peserta yang berasal dari aceh hingga papua. "Semua perwakilan provinsi datang sebagai bentuk solidaritas perlawanan atas kebijakan Kemendes yang diakriminatif" tandasnya
Aksi ini dilakukan sebagai buntut adanya Diskriminatif. Melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Dirjen PPMD, Ahmad Erani Yustika, Kemendes memperpanjang kontrak pendamping yang dimobilisasi pada 1 Juli 2015 hingga 2 bulan ke depan, 31 Mei 2016, sedangkan pendamping hasil seleksi 2015 diperpanjang hingga akhir tahun 2016.
Aksi Nasional. Ribuan Pendamping Desa Dari Seluruh Indonesia |
Lebih lanjut, BNPD menilai telah terjadi praktik tata kelola yang tidak baik dalam pengelolaan program dekonsentrasi. Khususnya pengadaan barang dan jasa, yang seharusnya menjadi wewenang provinsi, akan tetapi dalam praktiknya sangat sentralistik.
Baca Juga : PNPM Berakhir Dibawah Wewenang Kemendagri
Dalam aksinya, mereka terus bernyanyi dan meneriakkan yel-yel anti diskriminasi pendamping desa. "Dibalik baju hijau, kau coba merampas hak-hak kami, politisasi, dan nepotisme hingga upeti sana sini" nyanyian peserta aksi menghubah lagu buruh tani itu.
Untuk diketahui, BNPD menggalang Aksi Nasional yang melibatkan 5 ribu pendamping desa yang berasal dari 32 provinsi. Aksi ini dilakukan sebagai buntut adanya Diskriminatif. Melalui surat yang ditandatangani langsung oleh Dirjen PPMD, Ahmad Erani Yustika, Kemendes memperpanjang kontrak pendamping yang dimobilisasi pada 1 Juli 2015 hingga 2 bulan ke depan, 31 Mei 2016, sedangkan pendamping hasil seleksi 2015 diperpanjang hingga akhir tahun 2016.