Sindopos.com - Hasil Rapat Kerja Komisi V DPR RI Dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
[ads-post]
Rapat Kerja Komisi V DPR RI Dengan Kementerian Desa dan PDTT |
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar di temani Sekjen Kemendesa PDTT Anwar Sanusi menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/4). Rapat tersebut membahas evaluasi penggunaan dana desa dan pendamping desa.
dalam rapat ini, Marwan Jafar yang di dampingi Anwar sanusi memaparkan hasi evalusai Dana desa dan pendamping desa di tahun 2015. Dana desa di salurkan 3 tahap di tahun 2015, 40% di bulan April, 40% di bulan Agustus dan 20% di bulan Oktober. dengan mekanisme Transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Rekening Kas Desa (RKD) dilakukan setelah adanya Peraturan Desa tentang APBDesa dan Laporan Penggunaan Dana Desa(DD) sebelumnya.
Ada nya kendala yang di hadapi dalam penyaluran dana desa di tahun 2015 yaitu Tersendatnya transfer Dana Desa dari kabupaten/kota ke rekening desa karena:
1. Keterlambatan penetapan Peraturan Bupati tentang pengelolaan keuangan Desa, tata cara pengadaan barang/jasa di Desa, penetapan kewenangan desa dan pengelolaan keuangan Desa.
2. Belum tersedianya nomenklatur yang sesuai untuk Dana Desa di APBD sehingga perlu revisi Perda APBD.
3. Kesulitan dalam penyusunan RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa.
Marwan jafar memaparkan langkah-langkah yang di hadapi untuk mengatasi problematika, yaitu menerbitkan SKB 3 menteri untuk memudahkan syarat transfer Dana Desa dari Kabupaten ke Desa.
Marwan jafar juga menjabarkan prioritas penggunaan Dana desa 2015 sesuai dengan Permendesa no 5/2015
1. Infrastruktur: pembangunan sarana dan prasarana desa, seperti jalan desa, jembatan sederhana, saluran air, embung desa, irigasi tersier, dan pengelolaan air bersih skala desa;
2. Pemenuhan kebutuhan dasar, seperti pengembangan posyandu, pengembangan pos kesehatan desa, poliklinik desa (Polindes), pengembangan kegiatan pendidikan anak usia dini (PAUD);
3. Pengembangan ekonomi lokal, seperti pasar desa, kios desa, pusat pelelangan ikan desa,
penyaluran pinjaman bergulir untuk usaha kepada kelompok masyarakat melalui pembentukan dan pengembangan BUMDesa.
Penyaluran dana desa relatif lancar meskipun pada awal terkendala karena beberapa peraturan yang dianggap terlalu rumit yang akhirnya bisa disederhanakan dengan lahirnya SKB 3 Menteri. Penggunaan dana desa relatif sesuai dengan harapan, yakni untuk pembangunan infrastruktur desa, seperti jalan, jembatan, irigasi dan embung yang bersifat padat karya dan swakelola.
Penggunaan dana desa belum digunakan secara optimal untuk menggali sumber pendapatan baru melalui investasi produktif yang dijalankan masyarakat desa dan pemberdayaan. tutup nya.
Untuk Melihat Notulensi Hasil Rapat Kerja Rapat Kerja Komisi V DPR RI Dengan Kementerian Desa dan PDTT silahkan Download di Sini
Notulensi Hasil Rapat Kerja Rapat Kerja Komisi V DPR RI |