Sindopos.com - DPR Berang Menteri Marwan Monopoli Rekrutan Pendamping Desa.
[ads-post]
Ilustrasi Dorong Transparansi Proses Perekrutan Pendamping Desa |
Polemik Pendamping Desa di Kemendesa PDTT terus bergulir dan belum kelihatan titik terang dari persoalan yang membelit menteri yang berasal dari politisi berbasis PKB Marwan Jafar. Setelah beberapa hari kemarin BNPD Gelar Aksi Nasional di Jakarta, sekarang giliran DPR RI yang menyoroti kinerja Menteri yang dulu juga pernah sebagai ketua Komisi di DPR.
Anggota Komisi V DPR RI, M Nizar Zahro mempertanyakan langkah Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar yang merekrutmen pendamping desa yang hanya lulusan SMP. Apalagi, proses rekrutan ini terkesan terlalu dimonopoli Kementerian tanpa melibat desa tempat para pendamping itu nanti bertugas.
Komisi V adalah komisi yang membidangi urusan Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal, Meteorologi, Klimatologi & Geofisika.
Komisi V adalah komisi yang membidangi urusan Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal, Meteorologi, Klimatologi & Geofisika.
"Walaupun kita tahu syarat untuk untuk menjadi kepala desa itu hanya SMP. Tapi kalau pendamping desa juga SMP, bagaimana dia merencanakan proses anggaran, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan," kata Nizar di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (14/04/2016).
Sementara itu di akun twitternya Nizar menyebutkan :
Kunjungan spesifik Komisi V @DPR_RI untuk Pendamping Desa dan Dana Desa di kabupaten Bangkalan Provinsi Jawa Timur pic.twitter.com/7E9aVZHpWU— Nizar Zahro (@nizarzahro) March 9, 2016
Nizar menyesalkan rekrutmen pemdamping desa itu dilakukan di tingkat Kementerian, tanpa melibatkan desa yang bakal menjadi tempat mereka bertugas.
Baca Juga : Kemendesa Dan PDTT Perpanjang Kontrak Pedamping Desa Sampai Desember 2016
Baca Juga : Kemendesa Dan PDTT Perpanjang Kontrak Pedamping Desa Sampai Desember 2016
Misalnya saja, lanjut dia, keluhan dari pemerintah provinsi dan kabupaten di Jawa Timur yang menyatakan mereka sama sekali tidak dilibatkan dalam perekrutan.
"Karena rekruitmennya langsung ke pusat, mereka tidak berdaya untuk menentukan bahwa orang ini bagus, ini tidak bagus," kata politisi lulusan Hukum IAIN sunan Giri Surabaya itu.
"Mandat itu harus diberikan penuh pada pemerintah provinsi dan kabupaten, karena mereka yang tahu potensi pendamping desa. Kementerian jangan ngambil semua," imbuh Nizar.
Baca Juga : Diskriminasi, Kemendesa dan PDTT Perlakukan Berbeda Terkait Perpanjangan Kontrak Pendamping Desa.
Baca Juga : Diskriminasi, Kemendesa dan PDTT Perlakukan Berbeda Terkait Perpanjangan Kontrak Pendamping Desa.
Oleh karena itu, Nizar menyarankan agar dilakukan rekrutmen ulang terhadap pendamping desa terutama mereka yang kemampuannya di bawah rata-rata.
"Syarat minimal pendamping desa lulusan SMP ditinjau lagi. Kearifan lokal di tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten. Untuk Jawa dan Sumatera saya kira untuk mencari seorang pendamping desa lulusan SMA masih banyak lah," tandas politikus Gerindra itu.