Sindopos.com - Kemendes Abaikan Masukan Provinsi Terkait Permasalahan Pendamping Desa.
Bertempat di kantor Bapermas Provinsi Jawa Tengah rabu (27/04/2016) BNPD Prov Jateng melakukan audiensi dengan Pemerintah provinsi jawa tengah. Audiensi yang diikuti 1 koordinator Tenaga Ahli (TA) Kabupaten dan 1 orang perwakilan Pendamping Desa dari 29 kabupaten di Jawa Tengah ini mendesak kemendes untuk melaksanakan Dekonsentrasi dalam Pendampingan Desa.
Dalam Sambutan kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jateng, Drs. Tavip Supriyanto, M.Si menyampaikan bahwa pada saat konsolidasi tanggal 11 April 2016 di Kemendes, bahwa Satker Provinsi dan Satker Kabupaten tidak menerima keputusan Surat Kemendes. Mereka mendesak agar pendamping desa untuk disamakan kontraktualnya. Bahkan, Dirjen PMD melalui Erani tetap ngotot untuk melakukan seleksi terbuka. Bahkan pada saat konsolidasi sudah di sampaikan mekanisme seleksinya. Tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Adi Prabowo selaku Satker Prov. Bahwa menyatakan "Konsekuensi surat kemendes tanggal 31 Maret 2016 menimbulkan dikotomi antara pendamping lama dan baru. Hal ini menimbulkan dampak tidak optimalnya pendampingan. Padahal saat ini merupakan waktu2 yg krusial untuk mempersiapkan pencairan dana DD tahap I.
Dari audiensi BNPD dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ini kemudian menghasilkan beberapa point penting yaitu :
1. Kemendes abaikan masukan Provinsi terkait Permasalahan Pendamping Desa
2. Provinsi Jawa Tengah desak kemendes untuk melaksanakan Dekonsentrasi dalam Pendampingan Desa.
3. Kabupaten SE Jawa tengah sepakat dukung tidak ada perbedaan kontraktual pendamping desa.
4. Seleksi terbuka Pendamping Desa hanya untuk mengisi lokasi kosong.