Sindopos.com - Gubernur Sumut Nonaktif Gatot Pujo Nugroho Divonis 3 thn dan istrinya Evy Susanti 2 thn 6 bln di Pengadilan Tipikor.
Pembacaan Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susanti (Sumber : pbs.twimg.com) |
Sebelumnya Dalam Perkara dugaan korupsi, Gatot dituntut penjara selama 4,5 tahun sedangkan istrinya Evy Susanti dituntut 4 tahun penjara ditambah denda masing-masing Rp200 juta karena menyuap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan senilai total 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura serta menyuap mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebesar Rp200 juta.
Sidang yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB (14/03/2016) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat akhirnya menetapkan Vonis Untuk Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho divonis 3 tahun dan istrinya Evy Susanti 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Tipikor.
Putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntuan jaksa yang menuntut Gubernur Sumatra Utara Non Aktif dan istrinya Evy Susanti. Belum ada kepastian apakah terdakwa menerima ataukah melakukan banding atas putusan ini.
Berikut ini kabar yang beredar dibeberapa media sosial terkait Vonis Gubernur Sumut Non Aktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susant
Putusan Hakim ini lebih rendah dari tuntuan jaksa yang menuntut Gubernur Sumatra Utara Non Aktif dan istrinya Evy Susanti. Belum ada kepastian apakah terdakwa menerima ataukah melakukan banding atas putusan ini.
Berikut ini kabar yang beredar dibeberapa media sosial terkait Vonis Gubernur Sumut Non Aktif Gatot Pujo Nugroho dan Istrinya Evy Susant
Gub. Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho divonis 3 thn dan istrinya Evy Susanti 2 thn 6 bln di Pengadilan Tipikor. pic.twitter.com/BJklB3sAHq— Radio Elshinta (@RadioElshinta) March 14, 2016