Forum Pendamping Desa Jawa Timur Serukan Anti Politisasi Pendamping Desa

Sindopos.com - Forum Pendamping Desa Proffesional Rencanakan Gelar Aksi Nasional Di Istana Negara.

siaran_pers_forum_pendamping_desa_jatim
Siaran Pers Forum Pendamping Desa Jawa Timur Tanggal 21 Maret 2016

Penetapan Kementerian Desa sebagai nomenklatur baru dalam Kabinet Kerja Jokowi-JK, menjadi harapan besar sebagai instrumen utama dalam implementasi UU Desa. Pembentukan kementerian ini sekaligus menunjukkan komitmen JOKOWI-JK dalam menjalankan agenda Nawa Cita III, yakni membangun Indonesia dari pinggiran guna mamastikan pembangunan yang berkeadilan.

Implementasi UU Desa dengan semangan Nawa Cita dimaksud, akan berhasil manakala Kemendes sebagai komponen penyelenggara negara mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara sungguh-sungguh, penuh rasa tanggung jawab, yang dilaksanakan secara professional  dan bebas dari interveni. Sayangnya berdasarkan penilaian Kementerian PAN, tahun pertama rapor kinerja Kementerian Desa di bawah kepemimpinan Marwan Jafar menempati ranking nyaris paling buncit.

Memasuki tahun kedua implementasi UU Desa, Kemeterian desa makin menjadi sorotan media dan perbincangan publik atas berbagai keputusan yang kontroversial dan menimbulkan polemik dimasyarakat. Salah satu keputusan yang tidak populis itu adalah upaya yang terkesan dikotomik dan diskriminatif atas pendamping profesional yang saat ini menjalani ikatan kontrak dengan Kemendes. 


Mengawali kegiatan pertama, pada 5 Juli 2015, Kemendes melauncing 12 ribu Pendamping Desa peralihan dari pendamping PNPM yang mengemban amanah pendampingan transisi implementasi UU Desa. Kegiatan ini berasal dari anggaran Ditjen PPMD dengan nama Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). Masih diprogram yang sama, kemendes juga melakukan rekrutmen untuk melengkapi kebutuhan tenaga pendamping profesional.

sampai dengan saat ini, tenaga pendamping profesional yang menjalani ikatan kontrak dengan Kemendes, baik yang berasal dari peralihan maupun dari hasil seleksi, sedang fokus mendampingi desa utamanya jelang penyaluran Dana Desa Tahap I, sayangnya konsentrasi Pendamping Desa ini di usik oleh statemen yang kontra produktif dari Elite Kemendes yang mengganggu kinerja pendampingan desa. 

Ironis, statemen elit Kemendes justru berusaha mendikotomi Pendamping Desa untuk dicari perbedaannya yang kemudian dijadikan dasar dalam memperlakukan berbeda. Ada pendamping desa yang harus diputus kontrak dan pendamping desa yang akan terus dilanjutkan. Jika perlakuan seperti ini terjadi, Menteri Desa sebagai penyelenggara negara jelas bertindak diskriminatif atas Putra-Putra Bangsa yang berhak diperlakukan sama.


Jika dikotomi dan diskriminasi atas pendamping desa yang ditugaskan Kemendes hingga saat ini, benar-benar dilakukan, maka patut diduga terjadi intervensi politik di dalam Kemendes yang pada akhirnya menjauhkan tatakelola institusi ini dari asas-asas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Tidak salah jika muncul protes dari para ASN yang bekerja di Kementerian desa yang akan melakukan gugatan ke PTUN, karena ternyata di dalam Kemendes sendiri juga bergejolak akibat adanya keputusan yang dianggap diskiminatif.

Untuk itu, mensikapi situasi di atas, kami Forum Pendamping Desa Jawa Timur (FPD JATIM), menyerukan pernyataan sikap sebagai berikut:

1.    Stop upaya dikotomi dan diskriminasi pendamping desa oleh Kemendes dengan melaksanakan amanah UU Desa secara konsisten dan penuh amanah. Jangan ada keputusan yang didasari atas kepentingan politis apalagi karena faktor kebaikan hati dan mengistimewakan kelompok tertentu yang berpotensi memecah belah keutuhan bangsa.

2.     Kemendes agar segera menetapkan instrumen evaluasi kinerja yang berlaku bagi seluruh pendamping profesional yang saat ini sedang menjalani ikatan kontrak di Kemendes dengan mengedepankan asas profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas tanpa diskriminasi.

Guna memantapkan langkah perjuangan ini, FPD JATIM akan bergabung dalam AKSI NASIONAL bersama pendamping profesional lain dari Jawa Barat, Jawa Tengah dan DIY pada Tanggal 23 Maret 2016 di Istana Negara Jakarta, sebagaibagian dariupaya untuk menyelamatkan desa dari intervensi kepentingan apapun.

Untuk Melihat Secara Lengkap Dokumen Pernyataan Sikap Forum Pendamping Desa Jawa Timur Silahkan Download Di Sini

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form