Sindopos.com - Polemik Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Tenaga Ahli P3MD Terus Bergulir Karena Tidak Memenuhi SKKNI sebagai Fasilitator.
Kepmenakertrans Tentang SKKNI Fasilitator Pendamping Masyarakat |
Perdebatan proses perekrutan tenaga proffesional Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa terus menuai kontroversi di kalangan masyarkat, Birokrasi dan pemerintah Desa. Tidak banyak pula kemudian kehadiran Pendamping Desa menjadi masalah baru di Daerah, Kecamatan dan Desa. Posisi pendamping desa yang seharusnya menjadi yang terdepan dalam mengawal proses pembangunan Desa sebagai amanah implementasi UU No 6 Tahun 2014 tentang desa malah menjadi polemik baru dengan banyak munculnya penolakan oleh Gubernur, Bupati, Camat atau bahkan desa yang menolak kehadiran Pendamping Desa ini.
Banyak hal yang menyebabkan polemik ini terjadi diantaranya adalah arus dari Ex-PNPM yang kemudian seharusnya sebagai pendamping desa karena sudah lama mendampingi perencanaan, Pelaksanaan dan Evaluasi pelaksanaan pembangunan desa. Akan tetapi kemudian keberadaan para fasilitator Ex_PNPM ini semakin terjepit karena adanya kebijakan - kebijakan baru terkait proses rekruitment Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Tenaga Ahli.
Polemik kedua muncul dikarenakan adanya indikasi "Titipan" dalam proses perekrutan Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa dan Tenaga Ahli. Beredar di berbagai media sosial maupun media elektronik terkait pemberitaan miring proses perekrutan pendamping Desa. Hal ini dikarenakan adanya dorongan "Kepentingan Politik" dari salah satu partai Politik yang kemudian mementingkan kepentingan golongannya dengan memanfaatkan posisi Negara yang seharusnya menjunjung tinggi nilai Nasionalisme diatas suku ras dan golongan.
Polemik - polemik yang berkembang ini sebenarnya bisa diminimalisir dengan cara mengembalikan posisi fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (Pendamping) sesuai dengan regulasi dan peraturan yang ada. Siapa yang berhak menjadi pendamping desa sebenarnya sudah diatur oleh Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmirgrasi Nomor 81 TAHUN 20i2
yang mengatur terkait Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia atau SKKNI Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
Dengan adanya SKKNI siapapun dan darimana asal - usulnya seorang Pendamping atau Fasilitator Pemberdayaan Bukan menjadi masalah lagi, mereka dinyatakan layak menjadi seorang pendamping masyarakat karena memiliki Kompetensi yang dibuktikan dengan Sertifikat Profesi sebagai seorang yang memang Ahli dan Berprofesi sebagai Seoarang Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat.
Selanjutnya persoalan siapa yang berhak memeberikan Sertifikat keahlian peran pendmapingan pemberdayaan masyarakat adalah sudah diatur di Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Nomor per.19/men/xii/2010 Tentang Organisasi dan tata kerja Sekretariat badan nasional sertifikasi profesi. Dengan demikian diharapkan jika kedepan Pemerintah Desa, Kecamatan dan Pemerintah Daerah akan merasa manfaat atas keberadaan Pendamping dan Fasilitator di TIngkat Desa, Kecamatan dan Kabupaten sebagai penerima atas Jasa Fasilitasi dan Pendampingan yang dilakukan oleh seorang Fasilitator.
Untuk Download SKKNI Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. Di Sini
Untuk Download SKKNI Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat. Di Sini
Saya seorang pendamping lokal. Desa, apa yang disampaikan hampir benar namun demikian pada prosesnya posisi kami sangat membantu desa cuma saja, peraturannya perlu dibenahi agar keberadaan pendamping desa dan pendamping lokal desa bisa jelas posisinya, hingga saat ini kinerja kami sebagai pendamping lokal desa masih mengurus administrasi padahal seharusnya pendamping desa ataupun pendamping lokal desa benar—benar menggali potensi desa tanpa intervensi atau secara independent, nantinya dipertimbangkan ke desa hingga ke kabupaten kota sehingga adanya pendampingan desa ini benar—benar membantu terwujudnya pembangunan desa yang maksimal. Terima kasih.
ReplyDeleteAnda membela itu kan karena anda tidak ingin gagal dipekerjakan. Sedang saya seorang yg tdk diluluskan tes ujian PLD. Merasa tersingkir oleh orang2 titipan yg bodoh bodoh
ReplyDeleteProses rekrutmen yang dilakukan sebelumnya tidak memperhatikan kompetensi sebagai fasilitator pemberdayaan masyarakat. Terbukti ada calon pendamping yang memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat (LSP-FPM) di bawah BNSP tidak lolos seleksi, tetapi yang tidak memiliki sertifikat justru lolos. Semoga ke depan, sertifikat tersebut diperhatikan dan memiliki makna terkait kompetensi si pemilik sertifikat, dan ada sinkronisasi kebijakan antar menteri, yang sebetulnya berasal dari partai yang sama.
ReplyDeletemboh...
ReplyDeletePerlu kajian yg mendalam terkait ini...hilangkan ego...politis..dsb...tetapi tekad kuat sebagai negarawan yg akan menghasilkan keputusan yg bijaksana....
ReplyDelete