Pembayaran iuran BPJS naik per 1 April 2016 |
Dilansir dari
dream.co.id, Kenaikan iuran ini akan berlaku mulai 1 April 2016. Peraturan
Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 12 tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan ini baru saja dikeluarkan, Kamis,
10 Maret 2016. Dalam Perpres tersebut
terdapat beberapa perubahan iuran peserta BPJS Kesehatan.
Untuk
peserta pekerja bukan penerima upah dan Peserta bukan pekerja, berikut rincian
kenaikan iuran jaminan kesehatan yang dikutip dari data BPJS Kesehatan.
-
Untuk kelas III, naik dari Rp 25.500 per
orang per bulan, menjadi Rp 30.000 per orang per bulan.
-
Untuk kelas II, naik dari Rp 42.500 per
orang per bulan, menjadi Rp 51.000 per orang per bulan.
-
Untuk kelas I, naik dari Rp 59.500 per
orang per bulan, menjadi Rp 80.000 per orang per bulan.
Bagi
peserta yang merasa keberatan dengan kenaikan tersebut, maka BPJS Kesehatan
memberikan kesempatan peserta mengajukan penurunan kelas. Syaratnya, masa kepesertaan
sudah selama satu tahun.
Berikut
perubahan yang terjadi dalam Perpres 19/2016 antara lain:
- Peserta PPU dapat mendaftarkan sendiri
- Sanksi bagi badan usaha yang tidak mendaftarkan dipertegas
- Batas PTKP menjadi Rp8 juta
- Besaran iuran mandiri kelas 3 Rp30.000 kelas 2 Rp51.000 kelas 1 Rp80.000 berlaku 1 april 2016
- Iuran PPU komposisi pengusaha 3% dan pekerja 2%
- Kewajiban setor iuran bagi pengusaha paling lambat tanggal 10
- Pembayaran Pemda dipertegas
- Denda keterlambatan naik menjadi 2,5%
- Pasal 21 adanya aturan promotif dan preventif
- Pasal 22 penegasan bentuk pelayanan kesehatan yang dijamin
- COB sudah diatur di pasal 24 dan 27 tetapi hanya untuk non medis
- Pasal 36a mengatur tentang pelarangan menarik biaya pelayanan kepada peserta di luar paket