Sindopos.com - Legal Formal Peraturan Perundang - Undangan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Landasan Hukum Lengkap Bagi Kerja Pendampingan Desa |
Aturan pelaksanaan UU Desa akan terus berkembang dengan dinamis, sehingga terbuka untuk munculnya produk hukum baru maupun revisi terhadap produk hukum yang sudah ada. Karenanya, pendamping pun harus senantiasa memperbaharui diri dengan belajar secara terus-menerus dan mengikuti dinamika perkembangan pengaturan desa. Dengan demikian, pendamping desa akan mampu memfasilitasi masyarakat desa dalam menjalankan aturan hukum tentang desa, maupun dalam merumuskan produk hukum desa yang taat kepada produk hukum negara.
Pendamping desa bergerak memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan berbekal keahlian diri sebagai pendamping profesional. Kreativitas dan kemampuan diri untuk melakukan pembacaan kondisi politik, sosial, ekonomi dan budaya yang ada di setiap desa menjadi bekal utama dalam melakukan pendampingan bagi masyarakat desa.
Aturan dasar yang mengingat kerja pendampingan adalah peraturan hukum tentang desa. Oleh sebab itu, ketaatan Pendamping Desa kepada produk hukum tentang desa yang ditetapkan Negara akan sangat menentukan kualitas pendampingan itu sendiri. Landasan hukum yang menjadi dasar tindak pendamping desa, dan wajib untuk dipahami dan dimengerti oleh para pendamping desa meliputi: (Silahkan di Download dan Dipelajari)
h. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
i. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
j. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa.
k. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.
l. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015.
m. Permen Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi tata kerja pemerintah desa.
n. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengankatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
m. Permen Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi tata kerja pemerintah desa.
n. Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengankatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
terima kasih sangat bermanfaat
ReplyDelete