Sindopos.com - Informasi Pengumuman Hasil Seleksi Pendamping Desa (PD) Provinsi Jawa Timur.
Tes Tulis Seleksi Pendamping Desa Provinsi Jawa Timur |
Setelah dilakukan serangkaian kegiatan seleksi Pendamping Desa, Tenaga Ahli dan Pendamping Lokal desa. Akhirnya pada hari ini Minggu, 20 Desember 2015 Secara resmi Bapemas Dan Pemdes Provinsi Jatim Mengumumkan secara resmi hasil pelaksanaan seleksi Pemdamping Desa. Sebanyak 2243 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administsrasi dan dilanjutkan dengan seleksi tertulis.
Berikut ini nama - nama yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus peserta seleksi Pendamping Desa (PD) Provinsi Jawa Timur. Untuk Melihat pengumuman dan informasinya silahkan Lihat dan Download di Sini
Pendamping Desa ini nantinya akan menerima Honor dan operasional Sesuai Dengan Keputusan Menteri No 58.1 Tahun 2015 tentang Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa.
Kedepan dalam pelaksanaan implementasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Tugas Pendamping Desa tidak mudah. Berikut beberapa referensi yang bisa digunakan untuk pelaksanaan tugas Pendamping Desa dalam melakukan Fasilitasi pelaksanaan Pendanpingan Desa.
1. Beberapa Hal Yang Harus Dipersiapkan dalam melakukan Pendampingan Desa.
2. Roadmap Pelaksanaan Undang - Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
3. Dasar - Dasar Fasilitasi Partisipatif Pelaksanaan Pendampingan Desa.
4. Regulasi - regulasi dan dasar hukum pelaksanaan Undang - Undang Desa
5. Buku Seri 1 sampai 10 Kementerian Desa dalam mengawal pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Berikut ini nama - nama yang dinyatakan Lulus dan Tidak Lulus peserta seleksi Pendamping Desa (PD) Provinsi Jawa Timur. Untuk Melihat pengumuman dan informasinya silahkan Lihat dan Download di Sini
Untuk Hasil Pelaksanaan Tes Tulis Tenaga Ahli Silahkan Lihat Di Sini : Hasil Pelaksanaan Tes Tulis Tenaga AhliPengumuman Hasil Seleksi Tes Tulis Pendamping Desa (PD) Provinsi Jaw Timur ini Merupakan rangkaian kegiatan dari hasil seleksi Tes Tulis Pendamping Desa Yang telah dilaksanakan pada 6 Desember 2015 Di Gedung BDL Surabaya.
Pendamping Desa ini nantinya akan menerima Honor dan operasional Sesuai Dengan Keputusan Menteri No 58.1 Tahun 2015 tentang Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa.
Kedepan dalam pelaksanaan implementasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Tugas Pendamping Desa tidak mudah. Berikut beberapa referensi yang bisa digunakan untuk pelaksanaan tugas Pendamping Desa dalam melakukan Fasilitasi pelaksanaan Pendanpingan Desa.
1. Beberapa Hal Yang Harus Dipersiapkan dalam melakukan Pendampingan Desa.
2. Roadmap Pelaksanaan Undang - Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
3. Dasar - Dasar Fasilitasi Partisipatif Pelaksanaan Pendampingan Desa.
4. Regulasi - regulasi dan dasar hukum pelaksanaan Undang - Undang Desa
5. Buku Seri 1 sampai 10 Kementerian Desa dalam mengawal pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
untuk jawa barat mohon infonya ??. pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara... thx
ReplyDelete