Sindopos.com - Implementasikan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa Bapemas dan Pemdes Provinsi Jawa Tengah Laksanakan Seleksi Tanaga Ahli dan Pendamping Desa Pada 7 Desember 2015 di Gor Jatidiri Semarang.
Pengumuman dan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Pendamping Desa Prov. Jateng |
Setelah Jogjakarta Melakukan Seleksi aktif Tenaga Ahli dan Pendamping Desa yang dilaksanakan pada Pada Selasa 27 Oktober 2015 samapai dengan jumat 30 Oktober 2015. Bertempat di Auditorium Universitas Pembagunan Nasional (UPN) Jogjakarta. Menyusul kemudian Provinsi - provinsi lain di seleuruh Indonesia. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan seleksi aktif Pendamping Lokal Desa, Pada bulan ini Desember 2015 dilaksanakan di provinsi Jawa Tengah yang akan dilaksanakan pada tanggal 7 Desember 2015 bertempat di Gor Jati Diri Semarang Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya peserta yang dinyatakan lolos tersebut akan mengikuti ujian tertulis dan evaluasi dokumen yang dilaksanakan pada
Hari/tanggal : Senin/7 Desember 2015
Waktu : 07.00 s/d Selesai
Lokasi : GOR Jatidiri (Hall Volly), Jl Karangrejo, Jatingaleh, Semarang
Baca : Selenggarakan Seleksi Pendamping Lokal Desa, Bapemas dan Pemdes Provinsi Jatim Terbitkan Surat No. No.413.3/15156/206/2015
TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI
CALON PENDAMPING PROFESIONAL DESA
PROV. JAWA TENGAH T.A. 2015
2. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan sesuai dengan nomor test ;
3. Peserta menerima soal-soal ujian dan lembar jawaban komputer (LJK) dari Panitia;
4. Peserta wajib menggunakan pensil 2B dalam menjawab dan mengisi formulir LJK dan menggunakan karet penghapus untuk memperbaiki/menghapus jawaban apabila dianggap salah;
5. Peserta harus mencantumkan nomor dan nama sesuai pada LJK;
6. Peserta wajib :
a. Mengerjakan semua soal ujian yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan;
b. Menandatangani LJK di tempat yang telah disediakan;
c. Mengisi daftar hadir peserta yang telah disediakan;
7. Peserta mulai diperbolehkan menjawab soal ujian setelah mendapat perintah dari Panitia;
8. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal ujian sebelum waktunya dapat meninggalkan tempat setelah menyerahkan soal ujian dan LJK kepada Panitia;
9. Peserta dilarang :
1. Membawa lembar soal dan lembar jawab, membawa buku, membawa kalkulator,
2. Menghidupkan telepon genggam atau alat lainnya yang dapat menggangu ketenangan;
3. Membawa Senjata api/tajam atau sejenisnya selama mengikuti ujian;
4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
5. melakukan coreta-coretan pada lembar soal ujian maupun LJK;
6. Menerima/memberikan sesuatu dari atau kepada orang lain tanpa seizin panitia selama mengerjakan soal ujian;
7. Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia ujian;
8. Merokok dalam ruangan ujian;
10. Peserta yang terlambat kurang dari 20 (dua puluh) menit setelah dimulainya ujian, diperbolehkan mengikuti ujian dengan tidak menambah waktu pelaksanaan ujian;
11. Peserta yang terlambat lebih dari 20 (dua puluh) menit setelah dimulainya ujian, tidak diperbolehkan mengikuti ujian.
12. Pelaksanaan seleksi terdiri dari Test Tertulis dan evaluasi dokumen lamaran
13. Hasil Keputusan Tim Seleksi tidak dapat diganggu gugat
14. Hal-hal yang tidak tertuang didalam tata tertib diatur oleh panitia
Dibawah ini daftar nama Pendamping Desa, Tenaga Ahli Provinsi Jawa Tengah
Untuk Daftar Peserta Tes Pendamping Lokal Desa (PLD) Provinsi Jawa Timur silahkan di baca di Sini
Daftar Peserta Seleksi Aktif PLD (Pendamping Lokal Desa) Provinsi Jawa Timur
Untuk mendownload Surat dan Lampiran Jadwal Tes Seleksi Pendamping Lokas Desa Provinsi Jawa Timur dapat di Download di Sini. Untuk Provinsi lain masih menunggu informasi lebih lanjut. Untuk itu sambil menunggu kejelasan dan kepastian waktu Pelaksanaan Tes Aktif Pendamping Proffesional Desa berikut ini beberapa hal yang bisa dipersiapkan terlebih dahulu sebelum menghadapi Tes Pendamping Proffesional Desa. Welcome All The Village Community Developement.