Menteri Desa Terbitkan Surat Keputusan Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa

Sindopos.com - Nasional; Setelah Dilakukan Seleksi Aktif Menteri Desa Terbitkan Surat Keputusan No 58.1 Tahun 2015 Tentang Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa.

surat_kepmendesa_pdtt_no_58.1_tahun_2015

Surat Keputusan No 58.1 Tahun 2015

Menindak lanjuti surat sebelumnya terkait proses rekruitment Pendamping Profesional Desa dalam rangka pendampingan implementasi UU No 6 Tahun 2014. Pada tanggal 13 Oktober 2015 lalu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Menerbitkan Surat Keputusan Menteri No 58.1 Tahun 2015 Tentang Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa.

Berikut ini Link Download Surat Keputusan Menteri No 58.1 Tahun 2015. Silahkan Download di Sini
Baca Juga : Roadmap Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa
Surat Keputusan Menteri Desa No 58.1 itu memuat diantaranya terkait dengan besaran Honorarium Untuk Pendamping Lokal Desa, Pendamping Desa, Pendamping Teknis dan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Serta Besaran Biaya Operasional Pendamping - pendamping Proffesional Desa. Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pembiayaan - pembiayaan tersebut dibayarkan sesuai dengan Kontrak Kerja atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Darimanakah pembiayaan itu dibebankan? Dalam surat tersebut juga dijelaskan jika Segala Biaya yang dikeluarkan untuk pembayaran pendamping Proffesional dibebankan pada anggaran Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia yang dialokasikan melalui dana dekonsentrasi.
Info Penting : Download Materi dan Kurikulum Pelatihan Pra Tugas Pendamping Desa.
Surat ini menjadi sangat penting mengingat tugas dan beban berat pendamping proffesional desa dalam mengawal dan mengimplementasikan pelaksanaan UU Desa No 6 Tahun 2014. Karena jika melihat tujuan dan target pelaksanaan UU ini sangatlah berat. Lihat Video dibwah ini yang menjelaskan bagaimana tugas berat para pendamping Proffesional desa ini nantinya.


Untuk melihat isi lengkap dari Surat Keputusan Menteri No 58.1 Tahun 2015 Tentang Honor dan Operasional Pendamping Profesional Desa ini dapat di Download Di Sini
Info Terbaru : Pedoman dan Informasi Pelaksanaan Pendampingan Desa
Berikut ini Link Download Surat Keputusan Menteri No 58.1 Tahun 2015. Silahkan Download di Sini
[ads-post]

Post a Comment

  1. Mohon Maaf Untuk Pembaca Semua. Apakah menurut Anda Info Yang www.sindopos.com sajikan bermanfaat ? jika anda merasa ada manfaat nya Agar Admin mengetahui kebutuhan pembaca semua mohon bantuannya untuk share artikel ini. atau dengan memberikan komentar dan masukan agar admin bisa memberikan informasi yang pembaca butuhkan secara periodik. Terima Kasih

    ReplyDelete
  2. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  3. lampiranya tdk lengkap hanya beberapa
    provinsi, yg lain mana ?

    ReplyDelete
  4. lampirannya tidak lengkap mana yang lain?

    ReplyDelete
  5. proses seleksi pendamping desa di sulsel sudah melanggar undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang peneyelenggaraan pemerintahan yang berish dari KKN. yang masuk pendaming kelurga pejabat / mantan pejabat "dan dipaksakan", rekomendasi partai tertentu atau bayar.. yg tdk mampu berada pada tiga situasi itu walaupun sudah berlebel sertifikasi fasilitator ditendang, walaupun sudah ada pengumuman dan yang bersangkutan sudah tahu... akan dianulir dan dihapus.....LUAR BINASA.. AWAL KEHANCURAN DAN KEBBOBROKAN....

    ReplyDelete
    Replies
    1. sepertinya banyak dari kepala desa yg harus, bahkan perlu di lidik oleh pihak yg berwenang......

      Delete
  6. Nampak kurang bijaksana nya dalam berpikir dan bertindak sehingga program pro rakyat di perhatikan

    ReplyDelete
  7. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
Previous Post Next Post

Contact Form